KabarNTB, Sumbawa – Para jaksa saat ini diwajibkan datang dan mengajar di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus untuk mendapat ilmu hukum sejak dini. Juga bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenalkan lembaga Kejaksaan dan tupoksinya kepada kalangan pelajar. Disamping fungsi penegakan hukum, Jaksa juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
“Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif,” tegas Erwin Indrapaja, Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Sumbawa, kepada wartawan di sela- sela kegiatan JMS di SMPN 1 Sumbawa, senin 6 nopember 2017.
Sebelum memberikan penyuluhan hukum melalui program JMS, para jaksa yang dipimpin Kajari Sumbawa, Paryono, mengikuti upacara bendera di sekolah setempat.
Menurut Erwin, hal ini dilakukan sebagai upaya pembentukan karakter generasi muda anti korupsi, anti narkoba, dan anti kenakalan remaja. Sebelumnya, program JMS ini sudah dilaksanakan pada sejumlah SMA dan SMK di Sumbawa dan KSB.
“Sekarang dilaksanakan di tingkat SMP dan SMPN 1 Sumbawa yang pertam, menyusul di SMP lainnya,” terang Erwin.
Kejari Sumbawa juga membentuk duta Adhyaksa yang menjadi agen Kejaksaan untuk menyampaikan penerangan hukum kepada para pelajar di lingkungan sekolahnya.
“Untuk menambah wawasan kepada para duta, kejaksaan menjalin komunikasi dengan para duta melalui aplikasi Skype,” demikian Erwin.(JM)
Komentar