KabarNTB, Sumbawa — Komisi II FPRD Sumbawa memiliki pandangan yang sama dengan komponen masyarakat yang tergabung dalam Pergerakan Masyarakat Sumbawa (PMS), tentang program Community Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di daerah harus dibuka dan dikelola secara transparan.
“Kebanyakan yang terjadi selama ini, pihak perusahaan masih terkesan tertutup (dalam penyaluran dan pengelolaan CSR,” ujar Ketua Komisi II, A Rafiq, kepada KabarNTB, Senin 6 Nopember 2016.
Menurutnya, jika dana CSR tanpa melalui musyawarah dan tidak transparan pengelolaannya, atau tidak melihat kebutuhan prioritas masyarakat, maka dana CSR tersebut akan menjadi sia – sia.
Karena itu, Rafiq meminta semua perusahaan, termasuk perusahaan tambang yang telah melakukan ekplorasi maupun ekploitasi, agar transparan, baik masalah nilai, maupun pengelolaan, sert segera mengucurkan CSR-nya kepada masyarakat.
Komisi II juga mendorong sebelum CSR disalurkan, sebuah perusahaan terlebih dahulu harus melakukan pemetaan terhadap wilayah mana saja dengan tingkat kebutuhan yang menjadi prioritas untuk di berikan.
“Point paling penting adalah transparansi. Ini penting untuk menepis spekulasi yang nantinya akan menjadi masalah ditengah masyarakat,”.
”Kalau perlu sebelum CSR di kucurkan, sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan masyarakat,” Imbuh A Rafiq.(JK)
Komentar