KSB Bentuk Tim Sidak Aparatur yang Mangkir dari Sholat Berjamaah

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, membentuk tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap aparatur yang tidak disiplin dan mangkir ikut sholat berjamaah dzuhur dan ashar di Masjid Agung Darussalam, Kompleks Kemutar Telu Centre (KTC).

Jadi bagi aparatur yang tidak disiplin dan mangkir dari sholat berjamaah akan mendapatkan sanksi.

“Pak bupati sudah menandatangani SK tim Sidak dimaksud dan akan mulai bekerja pada hati jum’at (3 nopember 2017),” ungkap Wakil Bupati, Fud Syaifuddin saat menyampaikan kultum usai sholat dzuhur berjamaah, Rabu siang 1 Nopember 2017.

Wabup menegaskan, keharusan untuk melaksanakan sholat berjamaah di Masjid Agung Darussalam bagi aparatur (khususnya laki-laki) yang bekerja di kompleks KTC, merupakan upaya pimpinan daerah untuk mengajak aparatur berubah menjadi lebih baik, dalam kedisiplinan dan etos kerja, sehingga bisa berimbas positif dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Suasana sholat dzuhur berjamaah aparatur KSB di Masjid Agung Darussalam

“Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, jika kaum itu tidak bisa merubah nasibnya sendiri. Kewajiban sholat berjamaah dan disiplin kerja yang kita terapkan merupakan ikhtiar untuk mencapai perubahan itu,” urainya, sembari mengutip salah satu ayat Al Qur’an.

Pada kesempatan tersebut, wabup juga mengungkapkan kekecewaannya atas masih adanya aparatur yang enggan ikut sholat berjamaah dan tidak disiplin dengan jam kerja.

Padahal, Pemda telah menerapkan berbagai strategi agar masjid selalu ramai ketika waktu sholat tiba, termasuk dengan mewajibkan absensi dibawa ke masjid dan diisi usai sholat berjamaah.

“Hari ini jamaah kurang dari 500 orang padahal jumlah aparatur di KTC lebih dari 2 ribu orang. Ini harus menjadi perhatian para kepala SKP. Perubahan itu tidak bisa.hanya dilakukan berdua (oleh pimpinan daerah) tetapi harus dilakukan bersama,” tegas Wabup.

Ia juga mengingatkan para aparatur, baik yang berstatus sebagai ASN maupun tenaga sukarela dan tenaga kontrak, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja. Termasuk melaksanakan kewajiban untuk sholat berjamaah di masjid ketika waktu dzuhur dan ashar.

“Bagi tenaga kontrak dan sukarela yang tidak disiplin, pimoinan daerah bisa memindahkan atau memecat. Begitu juga ASN, ingat sumpah saat diangkat untuk memberikann pengabdian terbaik. Para kepala SKPD sebagai pemimpin juga harus proaktif dalam mengkoordinir dan mengawasi bawahannya,” tandas Wabup.(EZ)

Komentar