KabarNTB, Sumbawa – Seorang warga RT 04 RW 02 Desa Karang Dima kecamatan Labuhan Badas Sumbawa, Syamsul Bahri (33) terpaksa memposilikan Erwin, pria asal Jawa timur atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor : LP/781/XI/2017/Spkt Resort Sumbawa, Kamis 9 November 2017. Kasus dugaan penggelapan sepeda motor itu terjadi pada bulan Mei 2017 Lalu.

Dalam laporannya, Syamsul Bahri, menceritakan, kasus tersebut berawal ketika Erwin meminjam sepeda motor Honda Revo Warna Biru Putih dengan nopol EA 3799 AB, Nomomor Mesin HB61E-1270621, Nomor rangka MH1HB61197K264110 miliknya dengan maksud menyewa selama 2 bulan.
Setelah transaksi, penyewaan motor tersebut dibayar lancar kemudian berlanjut sampai 5 bulan. Tetapi sejak transaksi dua bulan pertama, korban tidak pernah lagi menerima uang sewanya. Parahnya lagi, Erwin tidak mengembalikan sepeda motor korban sehingga terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil
Rp. 5 juta.(JM)
Komentar