KabarNTB, Sumbawa – Seluruh aset yang dijaminkan oleh seorang pengusaha pemilik Toko Bangunan Harapan Baru yang berlokasi di Jalan Kartini Sumbawa Besar, pada Kamis 23 Nopember 2017 disita dan disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penyitaan itu, berdasarkan keputusan Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya No 35/Pailit/2012/PN.Niaga.SBY, Tanggal 23 Januari 2013.
Penyegelan terhadap harta debitor pailit atas nama Lussy alias Kwan Kok Ing dan Atun Yunadi tersebut dibacakan langsung oleh petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya di depan Toko Bangunan Harapan Baru, dibawah pengamanan dari aparat kepolisian Resort Sumbawa.
Adapun Harta Debitor pailit yang dilakukan penyitaan dan penyegelan diantaranya tujuh harta tidak bergerak, seperti sertifikat hak milik sebanyak empat lokasi di kelurahan Brang Bara, satu lokasi di Desaa Kerato Kecamatan Sumbawa.
Sementara untuk benda bergerak sebanyak 3 item yakni, stok barang dagangan toko bangunan Harapan Baru di Jalan Kartini No, 33 Sumbawa dan stok barang dagangan di Toko UD. Mitra Tehknik Jalan Sultan Kaharuddin Kelurahan Brang Bara, serta Mobil Toyota merk All New Fortuner warna hitam No.Pol EA 683 A dan yang lainnya yang belum terhitung.
Penyegelan tersebut dilakukan selain dari juru sita juga dihadiri 2 saksi dari pemerintah daerah setempat.
Dalam penyegelan tersebut selain melakukan steril lokasi juga melakukan evakuasi terhadap para karyawan toko di Toko Harapan Baru dan Toko UD Mitra Tekhnik. (JK)
Komentar