KabarNTB, Sumbawa – Kasus perceraian PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi kasus yang paling mendominasi yang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa sepanjang tahun 2017 ini.
“Kasus perceraian PNS masih mendominasi,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, H Hasan Basri, Kamis 28 Desember 2017.
Menurut H Basri, meski mengalami penurunan dari 60 persen pada tahun 2016 menjadi 40 persen pada 2017, namun kasus kawin cerai masih berada di level utama dari jumlah kasus lainnya yang masuk dan ditangani Inspektorat.
Yang menonjol, kata H Basri, kasus kawin cerai tersebut kebanyakan laporan masuk dari Dinas Kesehatan dan Pendidikan.
”Kita ketahui jumlah ASN di dua dinas tersebut yang paling banyak. Kebanyakan memasukkan laporan dalam kasus kawin cerai ini adalah pihak perempuan,” imbuhnya.
Pihak Inspektorat dalam penanganannya, tetap mengedepankan upaya pembinaan dan mediasi antar kedua belah pihak yang bertikai.
“Pada tahun 2017 ini, kasus kawin cerai ini baru satu orang saja yang telah dikenakan sanksi tegas terhadap aparatur, yakni diberhentikan dari ASN. Sanksi tegas aparatur tersebut tentunya diberikan dengan beberapa pertimbangan dan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, sementara sisanya masih diupayakan mediasi dengan bekerjasama dengan Dinas tempat dia bekerja,” demikian H Basri.( JK)
Komentar