Aliansi Serikat Pekerja Tolak Sistem Out Sourching PTAMNT dan MacMahon

KabarNTB, Sumbawa Barat — Aliansi Serikat Pekerja tambang Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan menolak penerapan sistem kerja out sourcing (perjanjian kerja waktu tertentu – PKWT) yang diterapkan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) dan perusahaan aliansinya, PT MacMahon.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara pengurus Aliansi Serikat Pekerja Batu Hijau dengan Bupati KSB, HW Musyafirin di Graha Fitrah, Kompleks KTC, Rabu pagi 17 Januari 2018.

Aliansi serikat pekerja Batu Hijau yang bersilaturrahmi dengan Bupati adalah, SPSI SPN dan SPAT. Ketua SPSI KSB, Zainuddin, Ketua SPN KSB, Nasruddin dan Ketua SPAT KSB, Iwan Setiwan secara bergantian menyampaikan sikap mereka tentang program restrukturisasi dan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan.

Aliansi serikat pekerja kompak menolak sistem out sourcing, karena dua perusahaan itu, PT AMNT dan PT MacMahon merupakan permanen, sehingga karyawan hang dipekerjakanpun mesti permanen (bukan out sourcing).

Terkait isu restrukturisasi, aliansi serikat pekerja mengungkapkan bahwa pasca peralihan dari PTNNT ke PTAMNT, ada karyawan yang keluar dan dialihkan ke PT MacMahon yang menerapkan sistem kerja PKWT/ out sourching.

Aliansi Serikat Pekerja mengaku telah dua kali menyurati PTAMNT untuk membahas masalah restrukturisasi dan hubungan Industrial secara Bipartid terkait. Namun hinga kini tidak ada respon dari perusahaan.

Secara normatif, jika usaha pertemuan Bipartit nantinya dinyatakan deadlock atau gagal maka ada dua opsi yang bisa dilakukan, yakni mogok kerja oleh karyawan dan melakukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Karenanya, kami memohon Pemda untuk memfasilitasi, mempertemukan kami dengan manajemen PTAMNT, agar dunia investasi di KSB terjaga dengan baik,” ujar Nasruddin.

Selain itu, aliansi juga menduga perusahaan telah mengingkari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2017 dan 2018. Karenanya Aliansi Serikat Pekerja Batu Hijau menuntut pihak perusahaan untuk taat terhadap PKB dimaksud, baik yang berlaku tahun 2017 maupun tahun 2018.

Menanggapi hal itu, Bupati, HW Musyafirin, yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Aparatur, Drs Mukhlis, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), H Abdul Hamid, meminta Kadisnakertrans untuk mengagendakan pertemuan lanjutan untuk membahas tiga hal dengan PTAMNT, yaitu PKB 2017, performa perusahaan AMNT kedepan dan Hubungan Industrial (HI).

“Pertemuan lanjutan tersebut paling tidak dapat dilaksanakan pada akhir Januari ini. Pertemuan harus menghadirkan Aliansi Serikat Pekerja Batu Hijau, PTAMNT dan Pemerintah Daerah,” ujar Bupati.

Lebih jauh, Bupati menjelaskan bahwa posisi Pemda saat ini adalah wait and see. Kebijakan restrukturisasi dan hubungan industrial yang diambil perusahaan harus dikaji terlebih dahulu. Pemda tidak bisa serta merta mengatakan setuju atau tidak setuju, menolak atau tidak menolak.

Demikian pula mengenai sistem out sourcing. Menurut Bupati, ketika Pemda menolak sistem out sourcing apakah perusahaan akan terpengaruh dengan keputusan pemerintah daerah, karena bisa saja perusahaan memiliki aturan dan landasan hukum sendiri.

“Masalah ketenagakerjaan, apakah yang dilakukan perusahaan sudah benar atau salah. Dari pantauan kami, belum ada pelanggaran karena belum ada payung hukum yang dilanggar,” ujarnya.

Bupati juga menyatakan bahwa Pemda tidak memiliki kewenangan yang kuat. Apalagi UU Minerba tidak lagi menjadi kewenangan di kabupaten, pengawasan ketenagakerjaan juga telah beralih ke Pemerintah Provinsi.
Namun Pemda tetap memantau apakah perusahaan melakukan pelanggaran.

“Masalah dugaan pelanggaran PKB, ini adalah pintu yang baik untuk melawan dan jangan setengah-setengah. Saya juga akan meminta informasi dari pengawas ketenagakerjaan. Kita harus siap dengan aturan, aturan yang mendukung setuju atau tidak setuju kita, menolak atau tidak menolak kita terhadap masalah restrukturisasi maupun hubungan industrial,” imbuh Bupati.(EZ/Hms)

iklan

Komentar