KabarNTB, Sumbawa Barat – Pengembalian kerugian negara oleh sejumlah mantan anggota DPRD KSB yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap akan ditagih.
Sekretaris DPRD KSB, Agus ‘King’ Hadnan, mengatakan BPK akan turun melaksanakan audit pengelolaan keuangan daerah ke KSB mulai 5 Februari 2018 mendatang. Karena itu paling tidak telah ada upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Mau tidak mau harus sudah kita ambil langkah-langkah untuk pengembaliannya sebelum BPK turun,” ungkap Agus, kepada KabarNTB, Rabu 17 Januari 2018.
Pejabat yang baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Sekretaris DPRD itu, mengakui dari sisi kepatuhan (untuk pengembalian), KSB merupakan salah satu daerah yang paling tinggi, mencapai 93 persen tingkat kepatuhan.
Saat ini kerugian negara yang mesti dikembalikan yang berkaitan dengan DPRD, ungkapnya, nilainya juga tidak besar, karena pihak-pihak yang bertanggungjawab telah menunjukkan itikad baik untuk pengembalian secara mengangsur. Kerugian negara itu merupakan temuan tahun 2008 hingga tahun 2014.
“Nilai yang tersisa dan harus dikembalikan sebesar Rp 83 juta. Itu meliputi 6 orang mantan anggota DPRD dan 2 rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa di lingkup sekretariat DPRD,” sebutnya.
Meski nilainya kecil, Pemerintah Daerah tetap harus melakukan penagihan, karena tetap akan menjadi temuan dalam audit oleh BPK. Pihaknya, kata Agus, berencana akan melakukan home visit (mengunjungi) pihak-pihak pemilik tanggungjawab pengembalian. Apalagi beberapa pihak yang bertanggungjawab itu telah meninggal dunia.
“Yang telah meninggal dunia ini apakah harus dipaksa ? Kalau ahli warisnya tidak bisa tentu kami akan minta surat keterangan tidak mampu dan surat keterangan kematian dari desa untuk kita laporkan ke BPK. Ini upaya untuk mempermudah,” urai Agus King.(EZ)
Komentar