KabarNTB, Sumbawa – seorang kepala tukang, Benyamin warga asal Sumba NTT, berdomisili di Dusun Sepayung Luar Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, terpaksa melaporkan oknum kontraktor di Sumbawa ke Polisi lantaran tidak ada kejelasan pembayaran upahnya selama bekerja.
Benyamin melaporkan RS (40) oknum kontraktor di Desa Maronge sesuai laporan Polisi yang tercatat dengan nomor LP/08/I/2018/SPKT Polsek Plampang, Tanggal 28 Januari 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di Mapolres Sumbawa, pada rabu 13 Desember 2017 sekitar jam 09.00 wita di rumah pelapor yang disaksikan Margaret (34) rekan pelapor, Pelapor dikontrak bekerja di CV. AS milik RS sebagai kepala tukang untuk mengerjakan proyek saluran irigasi di Dusun Kuang Bungir Desa Usar Kecamatan Plampang dengan panjang sekitar 160 meter.
Pelapor dan terlapor sepakat untuk pekerjaan tersebut, pelapor akan diberi upah sebesar Rp. 23 juta.
Namun hingga saat ini upah dimaksud belum semuanya terbayar dan setiap kali pelapor meminta pembayaran selalu dijanjikan dalam tempo waktu yang tidak menentu.
Hal inilah yang membuat pelapor mempolisikan RS dengan delik penipuan. Kasus ini sedang ditangani penyidik reskrim polsek plampang untuk ditindak lanjuti secara hukum.(JM)
Komentar