Ini Enam ‘Kejahatan’ Versi SBSI dan Enam Jawaban Management AMNT

KabarNTB, Mataram – Massa dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengungkapkan enam hal yang disebut sebagai ‘kejahatan’ PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) yang tertulis dalam selebaran yang dibagikan pada aksi di Kantor DPRD NTB, Senin 26 Februari 2018.

Enam hal yang disebut sebagai Kejahatan PTAMNT adalah : Pertama “berjanji untuk memberikan yang lebih baik dari perusahaan sebelumnya (PTNNT), tapi ternyata bohong. Kedua, “mem-PHK karyawan dengan kedok RTK (restrukturisasi tenaga kerja)”, Ketiga, “Merumahkan karyawan tanpa alasan yang jelas”. Keempat, “tidak melaksanakan seluruh isi PKB (perjanjian kerja bersama), dan Kelima, “Tidak pernah membangun komunikasi yang baik dengan pekerja dan serikat buruh.

Sedangkan yang keenam, menurut SBSI, “selalu memblokir akses dan tidak memberikan hak (gaji) bagi pekerja dalam masa perselisihan / protes.

Massa SBSI KSB yang telah melakukan aksi jalan kaki dari Kecamatan Poto Tano menuju Mataram, saat menggelar aksi didepan Kantor Gubernur NTB

Selain enam yang disebut sebagai ‘kejahatan’ PTAMNT itu, dalam selebaran yang sama, SBSI juga mengungkap lima hal yang disebut sebagai ‘kejahatan’ PT Bumi Harapan Jaya (PTBHJ).

Selama aksinya yang berlangsung di Mataram massa SBSI KSB yang di backup oleh DPW SBSI NTB dan DPP SBSI, menyuarakan sejumlah tuntutan, yakni mendesak DPRD NTB untuk membuat Pansus ketenagakerjaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), mendesak agar PT AMNT mencabut kebijakan stand by/merumahkan karyawan, mendesak PT AMNT tidak memberikan sanksi atas potensi pelanggaran dalam mogok kerja pekerja di tambang Batu Hijau tanggal 12 pebruari 2018, serta mendesak perusahaan itu untuk melaksanakan seluruh point Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2017-2018 yang menjadi salah satu alasan dilaksanakannya mogok oleh para pekerja.

Selain itu, SBSI juga mendesak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan atas PT Bumi Harapan Jaya (PTBHJ – perusahaan pengelola tambak udang di Poto Tano) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, serta sejumlah tuntutan lainnya.

Sementara itu, management PTAMNT, menanggapi isi selebaran SBSI itu, juga menyampaikan enam hal dslsm pernyatazn resmi yang dikirim ke Redaksi KabarNTB. Berikut pernyataan resmi PTAMNT :

1. Dalam menjalankan operasinya, Manajemen PTAMNT selalu berpegang pada  peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan peraturan perundangan dibidang Ketenagakerjaan. Pengalihan dan pengaturan fungsi dan peran di antara berbagai perusahaan dalam Grup Amman Mineral dilakukan dalam rangka sinergi demi menjamin kelangsungan jangka panjang operasional Batu Hijau dan pekerja serta  para pemangku kepentingan lainnya.

2. PTAMNT tengah menyelesaikan tahap akhir rencana Re-strukturisasi Tenaga Kerja (RTK) perusahaan yang bertujuan untuk mencapai jumlah tenaga kerja yang sesuai, produktif dan efisien untuk mencapai tantangan kerja PTAMNT dimasa yang akan datang. Saat ini sudah 94% dari jumlah keseluruhan karyawan yang secara sukarela telah berhasil mengikuti program RTK.

3. Selain proses keikutsertaan RTK tersebut dilakukan secara suka rela, dapat dipastikan bahwa program RTK sudah memenuhi atau lebih baik dari ketetapan peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.

4. Terkait dengan merumahkan karyawan/Pool sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan langkah strategis perusahaan dan bagian dari program rasionalisasi perusahaan untuk memastikan kegiatan operasional dilakukan secara efisien dan berkesinambungan.

5. Manajemen PTAMNT tetap patuh dan taat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam PKB AMNT 2017-2018. Dan

6. Saat ini pihak perwakilan resmi karyawan yakni FSPKEP-SPSI, SPAT dan SPN tengah menjalin komunikasi dengan Manajemen.Sedangkan SBSI tidak bisa mewakili karyawan PTAMNT karena mereka yang tercatat di AMNT  hanya berjumlah 21 orang.(EZ)

Komentar