KabarNTB,Sumbawa — DPRD Kabupaten Sumbawa, menegaskan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu mesti transparan mengelola dan menyalurkan program Community Sosial Responsibility (CSR) yang menjadi tanggungjawabnya kepada masyarakat.
Penegasan itu disuarakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dengan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa, Rabu 21 Maret 2018.
Perusahaan tambang yang hadir dalam RPD itu antara lain PT Sumbawa Juta Raya (PT SJR) dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) bersama pimpinan serta anggota Komisi II DPRD setempat, serta perwakilan masyarakat lingkar tambang.
Anggota Komisi II, Yasin Musamma, menyindir PT SJR agar lebih komunikatif dengan pemerintah daerah dalam masalah CSR. Demikian juga dengan keberadaan perusahaan tersebut harus memiliki kejelasan bagi masyarakat lingkar tambang.
“Bila tidak ada kejelasan tentang CSR, dikhawatirkan akan terjadi gejolak di masyarakat lingkar tambang,” katanya.
Di RDP itu, pihak DPRD Sumbawa juga meminta perusahaan untuk pro aktif untuk mensosialisasikan program CSR dari masing-masing perusahaan, mengingat keberadaannya sangat penting untuk perbaikan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu perwakilan masyarakat lingkar tambang PT SJR. Alimuddin menuding perusahaan itu telah melanggar Undang Undang dan Perda. Selama ini menurut dia, tidak ada publikasi tentang program CSR yang dilaksanakan perusahaan yang beroperasi di wilayah selatan kabupaten Sumbawa itu.
“Karena itu kami minta kejelasan tentang nilai dan penyaluran dana CSR. Seharusnya setiap perusahaan tambang menyelenggarakan atau membuat berbagai kegiatan berkelanjutan mengenai dampak tambang,” tandasnya.
Perwakilan manajemen PT. SJR, Agung, mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menjalin kerjasama dengan Pemkab Sumbawa dalam hal ini dengan Dinas Pariwisata terkait program CSR. Salah satunya melakukan perbaikan di daerah pantai Salipir Ate di Desa Labuhan Sumbawa.
Sementara itu, Manajemen PT. AMNT yang diwakili Agus Salim, mengaku, terkait hubungan dengan masyarakat saat ini perusahaan itu masih sangat sulit. Ini lantaran kegiatan PT.AMNT saat ini masih bersifat eksplorasi.
“Tenaga kerja dan pemberdayaan lingkungan merupakan bagian dari CSR. Keberadaan PT.AMNT tentunya akan mengutamakan pemberdayaan masyarakat khususnya lingkar tambang,” jelasnya.
Anggota Komisi II, Berlian Rayes menegaskan, DPRD dalam hal ini ikut harus ikut mengawasi program- program yang dilaksanakan oleh perusahaan. Hal itu untuk memastikan SDA yang dikeruk oleh perusahaan – perusahaan tersebut juga memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat dan perkembangan ekonomi masyarakat Sumbawa.
“Kami minta pihak perusahaan agar menghargai masyarakat Sumbawa dan jangan sampai terjadi konflik atas keberadaan perusahaan di masyarakat,” katanya.(JK)
Komentar