Bupati Sumbawa : ‘Penyidik KPK Tanyakan Alasan Penjualan Saham PTDMB’

KabarNTB, Jakarta – Bupati Sumbawa HM Husni Djibril dan Bupati Sumbawa Barat (KSB), HW Musyafirin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan saham PT  Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dikuasai PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB – perusahan konsorsium bentungan Pemda Sumbawa, KSB dan Pemprov NTB), pada Rabu 4 Juli 2018.

Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril sengaja menyampaikan keterangan resmi kepada media melalui sambungan telephon dari Jakarta agar pemahaman masyarakat tidak bias, terutama di media sosial, terkait pemanggilan dirinya oleh lembaga anti rasuah itu,

Dalam keterangannya kepada media, Bupati mengungkapkan point – point yang dipertanyakan penyidik KPK. Salah satunya, mengapa saham PTDMB itu dijual. Bupati mengaku menjawab, bahwa selama 4 tahun keberadaan saham tersebut tidak memiliki manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Oleh Karena itu, tiga kepala daerah sepakat untuk menjualnya. Saham itu juga sudah terbayarkan meski sempat tertunda beberapa waktu.

Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril

“Yang jelas Alasan saya sederhana. Kalau saham itu dipertahankan lama-lama akan jadi hilang. Maka pemerintah tiga daerah (Sumbawa, KSB dan Pemprov NTB) sebagai pemegang saham bersama PT. DMB dan PT. MDB sepakat menjualnya,” jelas Bupati.

Bupati menegaskan, Penjualan saham PTNNT itu tidak merugikan daerah, malah sebaliknya menguntungkan meski hasil penjualannya belum masuk ke rekening daerah. Lantaran Hasil penjualan saham sebesar Rp 469 miliar masih berada di kas PT DMB, dan belum dibagikan ke daerah karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi sebelum ditransfer ke rekening pemegang saham.

“Uangnya saja belum masuk, jadi belum ada tindakan korupsi,” tegasnya.

Penyidik KPK, lanjutnya, juga mempertanyakan apakah dalam proses penjualan saham dimaksud melalui persetujuan DPRD.

“Tentu ada persetujuan DPRD dan ada permintaan dari PTDMB yang meminta kepada bupati untuk meminta persetujuan DPRD,” sebutnya.

Ketika ditanya adanya kemungkinan kembali dipanggil KPK, dirinya mengaku belum mengetahuinya. meski demikian dirinya akan kembali datang ke KPK untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan terkait proses penjualan saham PTNNT.

Selain soal penjualan saham, dirinya juga ditanya KPK mengenai dana Corporate Social Responsility (CSR) PTNNT. Bupati mengaku menjawab tidak mengetahui perihal dana tersebut, karena CSR yang ditanyakan tersebut bukan dizaman pemerintahannya.(JK)

Komentar