Dor.. Pelarian DPO Pembobol Sarang Burung Walet Berakhir

KabarNTB, Mataram – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram menangkap seorang spesialis pembobol sarang walet, berinisial IR (20), warga Lingkungan Banjar Kelurahan Ampenan Kota Mataram, pada senin 30 Juli 2018.

IR yang juga masuk dalam DPO Polres Kota Mataram, ditangkap sekitar pukul 18.00 wita. Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK mengungkapkan, sesuai BAP tersangka Saidun, Iwan, dan Mandala yang kini sedang menjalani Hukuman di Lapas, IR merupakan otak pelaku dari semua aksi pencurian Sarang Walet di sejumlah TKP.

ksb
Tersangka IR digiring petugas ke Polres Kota Mataram

Awalnya korban mengecek rumah yang di dalamnya terdapat sarang burung Walet, sesampai di TKP korban melihat ada kabel panjang yang diduga untuk naik ke rumah sarang burung wallet lantai II. IR masuk dengan cara merusak jendela yang terbuat dari kayu dan mengambil sarang burung walet sebanyak 2 kg. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.

Hal serupa juga dialami korban lainnya. Saat mengecek ruko, mendapati sarang hurung walet yang masih muda atau belum siap dipanen dan mendapati sarang burung walet di dalam ruko sudah berkurang / hilang sebagian dari jumlah awal sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.42 juta.

Tim Resmob 701 sempat melakukan pengebrekan di rumah pelaku, namun tidak berhasil ditemukan.

“Setelah itu pelaku diketahui bersembunyi di daerah Batu Layar Kabupaten Lombok Barat yakni di Melase dan Aik Genit, namun saat digrebek pelaku mengetahui kedatangan Tim sehingga pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Muhammad.

Pada Senin (30/7) keberadaan pelaku IR terendus kembali dan segera digrebek saat IR bersembunyi di salah satu rumah warga di daerah Kampung Banjar, Ampenan. Pelaku yang sempat mengetahui kedatangan Tim Resmob 701 sempat berusaha kabur ke arah pantai.

Petugas langsung melepas tiga kali tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan, tetapi pelaku tetap nekat berusaha kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kirinya.

“Setelah diinterogasi, Pelaku IR mengaku bersama-sama dengan tersangka Saidun, Iwan, dan Mandala melakukan pencurian Sarang Walet di sejumlah TKP. Saat ini pelaku IR berada di Satuan Reskrim Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Muhammad.(JM)

Komentar