KabarNTB, Sumbawa – Kasus pelecehan seksual terhadap kandung kembali terjadi. Seorang remaja putri, sebut saja “S” yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP, sudah beberapa kali disetubuhi ayah kandungnya sendiri, berinisial MN, warga Kecamatan Badas, Sumbawa.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan kepada Penyidik Kepolisian, perilaku bejad MN itu sudah silakukan sejak anaknya itu duduk di kelas 1 SMP.
Kasus ini terungkap pada Selasa 31 Juli 2018, setelah Ibu korban melaporkan suaminya secara resmi ke Polres Sumbawa.
Selanjutnya, Selasa malam, MN dibekuk Polisi dan saat ini menjalani proses penyidikan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zacky Maghfur SIK didampingi Kanit PPA, AIPDA Arifin Setioko S.Sos yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian itu.
“Kami sudah mengamankan tersangka. Selain itu korban juga telah dimintai keterangan sekaligus dilakukan Visum Et Repertum (VER),” jelas Kasat Reskrim, Rabu 1 Agustus 2018.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut terungkap ketika korban yang sudah lama menjadi budak nafsu sang ayah, menceritakan peristiwa memilukan itu kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman sekolah ini menceritakan kepada ibunya. Lalu ibu temannya mengadukan masalah itu kepada ibu korban. Tentu saja ibu korban terkejut dan tidak menyangka kejadian memalukan itu menimpa putrinya. Apalagi tidak ada tanda-tanda mencurigakan.
“Saat itu juga ibu korban melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Kami pun langsung meringkus tersangka,” imbuh Zacky.
Dalam pemeriksaan, ungkap Zacky, korban mengaku sudah berkali-kali disetubuhi ayahnya sejak dia duduk di bangku kelas 1 SMP. Terakhir MN melakukannya Senin, 30 Juli 2018 kemarin. MN selalu melampiaskan nafsu bejadnya ketika ibu korban tidak berada di rumah. Dan seringkali dilakukan di dalam kamar pada siang hari saat pulang sekolah. Usai melakukan, ia selalu mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun.
“Hasil visumnya menguatkan dugaan persetubuhan itu, terhadap luka lama di bagian kemaluannya,” terang Zacky.
Sementara tersangka yang dimintai keterangan, sambung Zacky, membantah menyetubuhi anaknya. Tersangka hanya mengaku pernah menindih tubuh anaknya dan hanya menggesek kemaluannya ke tubuh korban. Namun tersangka mengakui jika itu dilakukan sudah beberapa kali. Itupun tersangka beralasan karena khilaf.
Mengenai penanganan kasus ini, Kasat Reskrim AKP Zacky Maghfur mengatakan selain penanganan hukum terhadap tersangka, juga pemulihan psikis korban. Dalam upaya pemulihan ini, pihaknya bekerjasama dengan LK3 dan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa.(BY)
Komentar