Warga Korban Gempa KSB Wajib Tau, Begini Prosedur Pencairan Bantuan Pemerintah

KabarNTB, Sumbawa Barat – Bantuan stimulant dari Pemerintah untuk rekonstruksi dan rehabilitasi rumah warga yang menjadi korban gempa di KSB sudah mulai dicairkan (khusus untuk rumah rusak berat yang telah di SK-kan tahap pertama).

Sementara bantuan untuk rumah rusak sedang dan rusak ringan, menyusul akan direalisasikan dalam minggu depan (Senin 17 September 2018), karena baik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem R maupun Bupati KSB, HW Musyafirin  memiliki pemikiran yang sama agar dipararelkan dengan bantuan untuk rumah rusak berat.

Bupati KSB HW Musyafirin, dalam pertemuan dengan Kepala BNPB di Posko Utama penanggulangan bencana gempa KSB, di Taliwang, Sabtu pagi 15 September 2018, mengatakan Pemda telah menetapkan SOP (standar operasional prosedur) pencairaan dana bantuan stimulan itu.

Ia menjelaskan, Dana dari BNPB ditransfer ke Rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KSB untuk selanjutnya di transfer ke rekening masing-masing penerima di bank yang ditunjuk pemerintah.

Kepala BNPB, Willem R, mengunjungi dan memberi motivasi bagi warga korban gempa di Dusun Jembatan Kembar Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, KSB, Sabtu (15/9)

Warga sasaran bantuan, lanjut Bupati, tidak serta merta bisa mencairkan dana tersebut, tetapi harus ada rekomendasi dari agent gotong royong dan salah satu dari Babinsa TNI atau Bhabinkamtibmas Polri yang ditempatkan di desa / kelurahan setempat. Agen dan Babinsa / Bhabinkamtibmas ini juga bertugas untuk memastikan bahwa dana tersebut benar dibelanjakan untuk keperluan pembangunan / perbaikan rumah.

Pemda juga menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah koordinasi Inspektorat Kabupaten (Itkab) di setiap Peliuk (blok terkecil wilayah kerja agen gotong royong), sebagai pendamping untuk mengawasi sekaligus membantu warga sasaran bantuan untuk mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima.

“Ini untuk akuntabilitas agar bantuan tersebut sesuai peruntukannya,” jelas Bupati.

Ia menegaskan, pemberlakuan prosedur tersebut juga bertujuan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak. Hal ini karena tidak semua warga terdampak gempa memahami prosedur pencairan dan penggunaan dana tersebut.

“Siapa tahu masyarakat (korban terdampak gempa), dalam kondisi sudah papa, sudah tua, kadang-kadang barang ini selalu kita butuhkan lebih cepat daripada realisasi dananya,” ujarnya.

Dengan adanya rekomendasi dari agen gotong royong dan Babinsa / Bhabinkamtibmas, sambung Bupati, bisa menjadi jaminan, agar bahan bangunan yang dibutuhkan bisa didapatkan terlebih dahulu dari toko bangunan sebelum dana bantuan cair.

“Untuk memastikan dibayar, penting ada rekomendasi agen supaya tau barang itu diambil dimana, harus dibayar. Saya akan panggil seluruh pemilik toko bangunan  agar bisa membantu. Yang penting nanti Babin dan agen ini mengarahkan, jangan cairkan uang kalau masih ada hutannya, bayar dulu,” urai bupati.

Pola ini juga untuk antisipasi jika pencairan tahap dua (Rp 25 juta khusus untuk rusak berat) terlambat realisasinya, proses pembangunan rumah warga tetap berjalan (tidak berhenti), karena bahan bangunan tetap bisa didapatkan.

Untuk memperkuat itu, Bupati mengaku dari awal dirinya sudah meminta kepada Menteri Sosial, termasuk Menteri PUPR, kemana dana bantuan tersebut akan dirembes (ditagih). Rembes akan dilaksanakan setelah BPKP turun melakukan audit pasca proses rekonstruksi dan rehabilitasi selesai.

“Saya mau rembesnya jelas. Saya juga sudah ngomong ke BPKP, begitu selesai langsung audit, baru kita rembes. Yang terpenting kemana kita menagih. Saya berharap ke Pak Willem (Kepala BNPB), kita MoU bahwa siap dibayar, jadi semua rumah ini. Itu yang paling penting, supaya cepat,” jelasnya.

“Kalau kita menunggu, prosesnya akan lama. Karena begitu hujan, akan teriak semua warga yang menjadi korban. Belum lagi kita pikir hal-hal lain. Kami hanya butuh kepastian, tetapi tentu dengan MoU,” tambahnya.

Prosedur yang diterapkan Pemda KSB ini diapresiasi Kepala BNPB Willem R. Ia menyatakan telah berbicara langsung dengan kepala BPKP untuk memberikan pendampingan dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi yang sedang berjalan.

Terkait pencairan, di daerah terdampak gempa lainnya, kesulitan yang terjadi tidak ada Pokmas termasuk agent gotong royong, sehingga yang merekomendasikan pencairan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK seharusnya mendapatkan rekomendasi dari Pokmas.

“Permasalahannya banyak daerah yang tidak punya Pokmas. Sementara untuk membentuk Pokmas butuh waktu lama. Makanya PPK diberi kewenangan untuk bisa memerintahkan bank mencairkan. Jadi kecepatan dan akuntabilitas harus seiring sejalan. Jangan sampai cepat tapi mengenyampingkan akuntabilitas,” tandasnya.(EZ)

Komentar