KabarNTB, Sumbawa – Kabupaten Sumbawa berniat mempertahankan posisi sebagai pemegang saham terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi di Bank NTB yang saat ini sudah menjadi bank syariah.
Bupati Sumbawa Husni Djibril ketika menerima Rombongan Bank NTB Syariah di ruang kerjanya, Senin 22 Oktober 2018. menyatakan komitmennya untuk memperkuat modal Bank NTB Syariah lewat penyertaan modal pada tahun 2019 mendatang.
“Memang ini bertahun tahun, Sumbawa yang paling tinggi, belum ada Kabupaten/kota yang menyaingi kecuali Provinsi. Dan Untuk 2019, kita akan tetap upayakan. Karena sudah ada yang mendekati. Saya sudah ingatkan kepada Kepala BPKAD untuk memantau betul, jangan sampai dilampaui oleh daerah lain,” Kata Bupati.
Meski tidak menyebutkan secara rinci berapa dana yang akan digelontorkan Pemkab Sumbawa sebagai dana penyertaan pada tahun 2019 mendatang, namun menurut Bupati, sesungguhnya Pemkab Sumbawa sudah menempatkan sejumlah anggaran.
“Status Bank NTB Syariah sebagai Bank daerah, membuat Pemkab Sumbawa memiliki kepedulian besar untuk memperkokoh Bank tersebut;” ucap bupati.
Bupati juga menyatakan Pemda Sumbawa sangat mengapresiasi kinerja Bank NTB. Sebab, selama ini Bank NTB selalu mendapatkan hasil yang luar biasa sebagai Bank yang bisa disejajarkan dengan Bank lainnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Sumbawa yang amat peduli terhadap Bank NTB dimaksud.
“Bukti dukungan Bupati Sumbawa terhadap Bank NTB, selama ini Kabupaten Sumbawa adalah pemilik atau pemegang modal nomor dua setelah Provinsi,” ujarnya.
Nilai penyertaan modal Sumbawa saat ini, jika dilihat dari persentasenya kurang lebih sekitar 11 persen dengan nilai absolutenya sekitar Rp. 74 Miliar. Nilai ini bergerak menurun, karena tiga tahun terakhir tidak ada penyertaan modal dari Kabupaten Sumbawa.
“Sebelumnya 16 persen, turun menjadi 15 persen dan sekarang di posisi 11 persen,” jelas Kukuh.
Atas penyertaan modal dari pemerintah daerah, setiap tahun hasil dari keuntungan akan dikembalikan dalam bentuk deviden.
Deviden itu dapat dikembalikan lagi oleh pemerintah daerah sebagai tambahan atas modal Bank NTB Syariah.(JK)
Komentar