UMK KSB Tahun 2019 Diperkirakan Tidak Berubah

 

KabarNTB, Sumbawa Barat – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat (KSB) tahun 2019 mendatang diperkirakan tidak akan mengalami perubahan.

Tahun 2018 ini, UMK KSB ditetapkan sebesar Rp 2 juta dan merupakan UMK tertinggi di NTB.

“Alasan utama kemungkinan tidak naik tahun depan karena nilai UMK tahun ini telah memenuhi standar nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan penyusunan standar upah setiap tahun,” ujar anggota Dewan Pengupahan Kabupaten yang juga Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KSB, Benny Tanaya, Jum’at 26 oktober 2018.

Benny Tanaya, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sumbawa Barat

“Data KHL itu masanya 5 tahun dan masih berlaku untuk pembahasan UMK tahun 2019,” imbuh Benny.

Menurutnya, sesuai instruksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), untuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Meski demikian, jika pun instruksi itu diterapkan oleh Pemprov NTB, angka kenaikan tersebut belum akan melampaui nilai UMK yang diterapkan di KSB tahun 2018 ini.

“UMP tahun ini Rp 1.825.000. Artinya kalau provinsi pakai angka maksimal 8,03 persen maka besaran UMP 2019 sekitar Rp 1,970.000. Jadi masih lebih besar UMK KSB sekarang ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada pembahasan UMK tahun 2018 lalu para pihak dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sebenarnya telah menyepakati tidak adanya pembahasan untuk penetapan UMK tahun 2019. Karena sejak awal baik kalangan perusahaan dan serikat pekerja telah memutuskan akan memenuhi standar KHL yang jadi acuan penyusunan UMK.

Meski begitu, saat ini proses penyusunan UMK tahun 2019 sedang dilaksanakan oleh DPK. Rapat perdana pun telah digelar difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigirasi (Disnakertrans) setempat.

“Di rapat awal tadi belum ada usulan kenaikan. Tapi menurut saya teman-teman paham karena UMK kita kan sudah memenuhi stadar KHL,” sebutnya.

Terlepas dari pembahasan UMK, Benny menyoroti kepatuhan perusahaan dalam penerapan UMK di lapangan. Menurut dia, pemerintah harus lebih maksimal melakukan pengawasan karena setiap tahunnya selalu ada kasus di mana perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya itu kepada para karyawan yang dipekerjakan.(Ndy)

Komentar