KabarNTB, Sumbawa – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa, direncanakan akan diumumkan paling lambat 21 November mendatang.
Kepala Seksi Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Darmawan, mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sedang merumuskan besaran UMK Kabupaten Sumbawa untuk tahun 2019.
“Hasil rumusan itu kemudian diusulkan kepada Gubernur untuk di SK-kan paling lambat tanggal 21 November, kemudian berlaku per 1 Januari 2019,” terangnya.
Ia mengungkap, sebagai gambaran, besaran UMK Sumbawa akan lebih tinggi dari UMP. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 pasal 44, UMK tidak boleh di bawah UMP, minimal sama atau lebih.
“Jadi berdasarkan surat dari Kemenaker, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,03 persen. Sehingga setelah dihitung kita dapat nilai RP 1.998 juta sekian,” urainya.
Ia menyatakan, mengacu ke aturan, UMK tidak boleh dibawah atau minimal sama dengan UMP.
“Aturan melarang itu (UMK lebih rendah dari UMP). Dalam rapat akan dirumuskan bersama bagaimana kemudian ada kenaikan minimal tidak melanggar aturan. Minimal ada kenaikan dari UMP,” jelasnya.(JK)
Komentar