Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Sepanjang 2018

KabarNTB, Sumbawa — Kejaksaan Negeri Sumbawa memusnahkan sejumlah Barang Bukti dari sejumlah tindak kejahatan yang terjadi sepanjang 2018 di halaman kantor Kejaksaan setempat, Rabu 5 Desember 2018.

Wakil bupati sumbawa, H Mahmud Abdullah pada kesempatan tersebut mengatakan, momentum tersebut menjadi spirit dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba di kabupaten Sumbawa.

Pemusnahan barang bukti kejahatan sepanjang 2018 di halaman kantor Kejari Sumbawa, Rabu 5 Desember 2018

“Pemerintah daerah berterima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang turut memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang marak terjadi di Kabupaten Sumbawa,” ujar Wabup.

Sementara itu, Kajari sumbawa, Iwan Setiawan, yang ditemui usai kegiatan mengakui, bahwa dari berbagai perkara yang berlangsung sepanjang tahun 2018, tindak pidana narkotika yang lebih dominan, kemudian pencurian, penganiayaan, dan pencabulan.

“Ini menjadi catatan penting untuk secara bersama sama melakukan upaya pencegahan,” tukas Kajari.

Untuk barang bukti kasus Narkotika yang dimusnahkan, dari 58 perkara dengan barang bukti shabu sekitar 600 gram dan ganja sebanyak 1 kg. Semua BB dimaksud sudah melalui proses persidangan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara terhadap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dirampas oleh negara.

“Jika ada yang bisa dilelang akan kami lelang, seperti kayu, mobil, dan lainnya. Uangnya dimasukkan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP, sementara barang bukti yang dilakukan pemusnahan diantaranya, narkotika ada 58 perkara seperti shabu, ganja, alat alat hisap dan uang,” jelas Kajari.

Sementara Dalam kasus perjudian ada 19 perkara dengan barang bukti berupa meja biliard, komputer judi online, kartu remi, domino, buku dan pulpen, kertas rekapan, handphone, serta laptop.

Untuk kasus senjata api dan senjata tajam ada 7 perkara dengan barang bukti antara lain, senjata api rakitan laras panjang dan pistol, parang, dan peluru. Sementara Kasus peredaran obat obatan ada 3 perkara dengan barang bukti berupa obat kuat, obat oles, jamu tanpa ijin edar, dan tramadol. Kasus perdaran uang palsu 1 perkara, serta kasus pencurian, penganiayaan, pencabulan sebanyak 164 perkara.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bea Cukai, Kepala Rupbasan, kepala BNN KSB, kasat reskrim KSB, Kasdim 1607/SBW, Kasi P2M BNN Sumbawa, Pejabat Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Imigrasi Sumbawa, serta Kasat Pol PP KSB.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses