Proyek Jembatan Lang Sebunga : Gugatan Dikabulkan PN Sumbawa, Kontraktor Ajukan Banding ke PT

KabarNTB, Sumbawa – Kuasa Hukum PT Bangun Alam Samawa, memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa atas perkara gugatan pembangunan jembatan Lang Sebunga di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Dalam kasus tersebut, PT Bangun Alam Samawa berhadapan dengan Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPRPP KSB.

Proyek Jembatan Lang Sabunga di Kecamatan Brang Rea yang menjadi pemicu gugatan senilai Rp 25 miliyar oleh PT Bangun Alam Samawa terhadap Dinas PUPRPP KSB

Kuasa hukum PT Bangun Alam Samawa, Surahman MD yang hadir bersama kliennya, Direktur perusahaan dimaksud, Rijki Ramdani, dalam konfrensi pers Ahad 2 Desember 2018, menegaskan bahwa para penggugat sudah melakukan wanprestasi namun tidak melakukan pembayaran pada kliennya.

Majelis Hakim PN Sumbawa, ujar Surahman, dalam gugatan senilai Rp. 20 miliar terhadap para tergugat (Kadis PUPRPP KSB dan PPK), mengabulkan permohonan kliennya (penggugat) sebesar Rp. 703 juta.

Itu sesuai Putusan tertanggal 22 Nopember 2018 dengan nomor perkara : 25/pdt.g/2018/PN sbw.

“Dengan adanya putusan PN tersebut, kami ajukan banding di pengadilan tinggi Mataram pada 29 november 2018,” ungkapnya.

Surahman, sangat menyayangkan putusan tersebut yang dinilai tidak dipertimbangkan dari segi imaterial. Sebab dalam amar putusan hakim telah menyetujui 78 alat bukti yang diajukannya sehingga pihaknya merasa sangat tidak puas dengan putusan tersebut.

“Kami telah mendatangkan ahli dari Denpasar, ahli perdata, Prof DR I nyoman sudiana dan ahli hukum perdata DR I Nyoman Budiana. Kami juga datangkan dokter ahli dari RS Mataram yang telah menangani HA Karim maula (almarhum) selaku Direktur yang menanda tangani kontrak dengan Dinas PU KSB saat itu”, paparnya.

Ia menegaskan, ketika seseorang lakukan wanprestasi maka wajib didenda secara materil dan inmateril sesuai KUHP.

Adapun tuntutan materil dalam gugatan itu sebesar Rp. 4 miliar lebih pada proyek pembangunan jembatan tahun 2016 yang baru mencapai 71,2 persen pengerjaannya. Proyek itu sendiri terkena bencana alam (banjir bandang).

“Kami merasa tidak puas dengan putusan PN Sumbawa sehingga kami melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Mataram,” tegas Surahman.

Akta pernyataan permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum pembanding tercatat dengan nomor : 11/pdt.g/2018/PN Sbw dengan Akta Banding nomor 11/Akta Ban/ 2018/ PN Sbw pada rabu 29 Nopember 2018.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPP KSB, Amar Nurmansyah yang dihubungi terpisah, menyatakan sejauh ini dirinya selaku kepala dinas belum menerima salinan putusan PN Sumbawa atas perkara dimaksud.

“Kalaupun pihak PPK sudah menerima pasti akan dipelajari dulu bersama Jaksa selaku pengacara negara untuk memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Terkait putusan PN Sumbawa yang memenangkan gugatan penggugat senilai Rp 703 juta, Amar menegaskan bahwa nilai itu sesuai dengan progress pengerjaan dilapangan yang telah dilaksanakan oleh PT Bangun Alam Samawa selaku kontraktor pelaksana proyek pembagunan jembatan Lang Sebunga.

Nilai itu menurutnya, juga sesuai dengan berita acara pemeriksaan bersama yang telah dilaksanakan oleh PPK, Konsultan Pengawas dan pihak kontraktor sendiri.

“Soal banding saya kira itu hak penggugat. Kami tentu akan mempelajari dulu Putusan PN bersama pengacara negara,” demikian Amar Nurmansyah.(JK)

iklan

Komentar