Gubernur : Kebijakan Karyawan AMNT Harus Tinggal 28 Hari di Camp Harus Dirubah

KabarNTB, Sumbawa Barat – Gubernur NTB, H Zulkiflimansyah (Doktor Zul) menyatakan kebijakan 28 hari tinggal di camp yang diberlakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) terhadap para karyawannya, mesti dirubah.

“Karena kita bersahabat, agar kesejahteraaan dirasakan oleh lebih banyak, saya kira kebijakan itu perlu dirubah,” ujar Gubernur, pada kegiatan Jumpa Bang Zul – Ummi Rohmi yang dilaksanakan di pelataran kantor Bupati KSB, di Taliwang, Jum’at 8 Maret 2019.

Pernyataan Gubernur itu, menanggapi masyarakat yang mengkritik kebijakan management PTAMNT yang mewajibkan karyawannya tinggal di camp di dalam area tambang. Leo Supardinata, menyebut kebijakan tersebut sangat merugikan KSB, karena azas manfaat dari keberadaan para karyawan PTNNT tidak bisa dirasakan masyarakat lokal. Ini terjadi karena perputaran uang dari para karyawan hanya terjadi di area tambang.

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah (baju hitam tengah) bersama bupati KSB dan HW Musyafirin dalam kegiatan Jumpa Bang Zul – Ummi Rohmi di Taliwang, Jum’at 8 Maret 2019

Gubernur sendiri, mengaku baru mengetahui adanya kebijakan tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan langsung ke management PTAMNT agar kebijakan tersebut dirubah dan tidak lagi memberlakukan kebijakan bersifat ekslusif.

“Jadi bukan sekedar ingin dapat tepuk tangan. Tapi supaya nanti PT Amman jangan dibenci (masyarakat) jangan di sangka buruk, kalau tidak dirasakan keberadaanya oleh lebih banyak masyarakat.Nanti saya sama pak Bupati (KSB) akan mencoba bicara dengan pemilik PT Amman sehingga mereka tidak harus eksklusif,”.

“Kalaupun tentu ada pertimbangan – pertimbangan. Jadi kenapa saya menanyakan apakah ada (perwakilan) PT Amman disini, siapa tahu mereka punya alasan. Tapi sebagai pimpinan daerah, menurut saya mereka mesti berbaur tinggal di Maluk, Sekongkang, sehingga kemakmuran bisa dirasakan oleh daerah sebagaimana dahulu,” beber Gubernur.

Gubernur menyatakan yakin jika alasan yang disampaikan pemerintah obyektif, pasti akan didengarkan oleh PTAMNT.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, H Wildan, sempat terlibat perdebatan dengan masyarakat yang mengkritisi kebijakan PT AMNT itu.

H Wildan menyatakan di Undang – undang Ketenagakerjaan diatur bahwa jam kerja adalah 8 (delapan) jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika lebih dari ketentuan tersebut, harus ada kesepakatan antara management dengan karyawan.

“Jadi sebelum kita menyalahkan pihak PT Amman dan lain sebagainya, kita juga perlu melihat fakta, bukti dan baru kita bisa menyatakan ternyata PT Amman melakukan pelanggaran. Jangan-jangan apa yang dituduhkan itu sudah disepakati oleh para pihak. Kalau ada keberatan bisa disampaikan kepada kami atau Pemda KSB, tapi harus disertai bukti pelanggaran yang terjadi,” urainya.

Penjelasan Kadisnaker ini yang menimbulkan reaksi dari Leo Supardinata. Ia menegaskan bahwa kebijakan PTAMNT itu telah menimbulkan kerugian, karena tidak ada perputaran uang di KSB.

“Karena para karyawan itu harus belanja di atas (didalam area tambang) semua,” cetusnya.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses