KPU KSB Tetapkan 190 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

KABAR UTAMA, PEMILU149 Dilihat

KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat menetapkan sebanyak 190 orang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Para pemilih ini telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Ketua KPU Sumbawa Baratn Denny Saputra mengatakan, para pemilih ini dinyatakan TMS karena meninggal dunia, pindah domisili dan Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar dalam DPT. WNA yang terdaftar dalam DPT tersebut adalah WNA berkewarganegaraan Jepang yang berdomisili di Benete, Kecamatan Maluk.

Denny Saputra, Ketua KPU Sumbawa Barat

Meski TMS nama para pemilih ini tetap akan tercantum dalam DPT. Hanya saja nama tersebut ditandai.

“Jadi jumlah DPT KSB untuk Pemilu 2019 tetap tidak berubah,” ujar Denny kepada KabarNTB, Selasa 2 April 2019 usai Rapat Pleno terbuka penetapan DPTHP tahap III yang dilaksanakan KPU Sumbawa Barat di Taliwang.

Dalam rapat pleno dimaksud, KPU menetapkan DPT HP (hasil perbaikan) tahap III sebanyak 89.442 pemilih.

Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang masuk dalam gelombang kedua ditetapkan sebanyak 898 pemilih.

Dari jumlah itu pemilih yang masuk (pindah domisili ke Sumbawa Barat) sebanyak 355 pemilih. Terbanyak di Maluk sebanyak 237 pemilih. Sedangkan pemilih yang keluar paling banyak di Taliwang 181 pemilih.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses