KabarNTB, Sumbawa — Seorang pengedar Narkoba bersama kekasihnya ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Rabu sore 28 Agustus 2019.
Pengedar berinisial AL (38) dan kekasihnya TB (19) pasang kekasih ditangkap di kamar kos milik AS di Gang Mangga IV, kelurahan Uma Sima.
Kapolres Sumbawa Melalui Kasatres Narkoba IPTU Faisal Afrihadi SH, mengatakan, saat ditangkap AL alias Aluwi baru saja mengkonsumsi (make) narkotika jenis sabu. Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu poket shabu, bong, pipa kaca, 2 buah HP dan uang tunai Rp 5,2 juta.
“Hasil tes urine menunjukkan Aluwi positif Narkoba,” ungkap Kasat.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Selasa (27/8) malam, bahwa di kamar kost yang ditempati AS kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Penyelidikan pun dilakukan. Setelah memastikannya, tim yang dipimpin Kanit Lidik Bripka Ary Pranajaya melakukan penggrebekan dan penggeledahan di kamar kost tersebut.
Saat digrebeg, tim menemukan Aluwi bersama pacarnya TB. Di TKP ditemukan sepoket shabu, dan bong (alat penghisap shabu) di bawah tempat tidur, serta barang bukti lainnya. Bersama barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan.
Sebelumnya diakui Kasat Faisal, pengedar ini sempat diamankan menyusul tertangkapnya pengguna dan pengedar narkoba. Namun karena alat bukti yang belum mencukupi, Aluwi berhasil lolos. Meski demikian Aluwi dijadikan target dan akhirnya tertangkap kembali.
Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, membeli, menerima, menggunakan Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (JK)





