KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pemuda berinisial JB alias Iyar (28) pada Sabtu malam tadi 31 Agustus 2019 karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabut.
Warga Desa Dete kecamatan Lape, Sumbawa itu ditangkap sekitar pukul 19.00 Wita di Gang Wartel, tepatnya di samping Pos Ronda RT 02 RW 08 Kelurahan Brang Biji.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi, mengatakan, penangkapan Iyar berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Brang Biji yang menyebutkan bahwa Gang Wartel kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan selanjutnya penyergapan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Lidik Sat Res Narkoba Bripka Ary Pranajaya. Saat digeledah Tim menemukan satu pocket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam saku celananya.
“Sabu disimpan di saku celana pendek levis warna biru yang dibungkus menggunakan klip obat transparan kemudian dibalut dengan kertas buku. Tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari saudara Eka (samaran),” ungkap IPTU Faisal.
Selain satu pocket sabu, Tim juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia dan celana pendek levis biru yang digunakan tersangka. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung ampetamin.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang tindak pidana memiliki, menyimpan , menerima, menggunakan Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Serta Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian IPTU Faisal Afrihadi.(JK)