KabarNTB, Mataram – Target pendapatan Provinsin NTB dari pos retribusi daerah pada tahun 2020 turun Rp 6,692 milyar dari target retribusi daerah tahun 2019.
Penurunan itu antara lain disebabkan target pendapatan rumah sakit mata Provinsi NTB Tahun 2020 sebesar 8,5 milyar yang pada tahun 2019 berada pada retribusi pelayanan kesehatan dialihkan menjadi pendapatan BLUD pada komponen lain-lain PAD yang sah, akibat status Rumah Sakit Mata Provinsi NTB yang telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
“Sedangkan untuk target dana bagi hasil pajak/bukan pajak pada tahun 2020 menurun sebesar 95,624 milyar dari target tahun 2019. Hal tersebut disebabkan pada tahun 2020 tidak dianggarkan kembali penerimaan dari kurang salur/bayar DBH pajak/bukan pajak yang pada tahun 2019 dianggarkan sebesar 129 milyar,” ungkap Pjs Sekda NTB yang membacakan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD NTB 2020, di sidang paripurna ke III DPRD NTB, Senin siang 25 Agustus 2019.
Sementara target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp 52,6 milyar atau sebesar 12,92% dari tahun 2019.
Pada tahun 2018 target PKB sebesar Rp 362,5 milyar dengan realisasi sebesar Rp 389 milyar. Target tahun 2020 dihitung berdasarkan estimasi potensi obyek kendaraan tahun 2020, dengan perhitungan target daftar ulang dari potensi aktif sebesar 90 persen atau senilai Rp 337,6 milyar atau meningkat sebesar 48 milyar dari target daftar ulang yang bersumber dari potensi aktif tahun 2019 sebesar 89 persen atau senilai 289,6 milyar.

“Target pendapatan yang bersumber dari tunggakan 1 hingga 5 tahun sebesar Rp 63,5 milyar meningkat sebesar 2,5 milyar dari tahun 2019. Target tunggakan diatas 5 tahun sebesar Rp 3,6 milyar meningkat Rp 1,2 milyar dari tahun 2019, dari kendaraan baru ditargetkan sebesar Rp 41,1 milyar atau meningkat sebesar 503 juta dari tahun 2019, dan yang bersumber dari mutasi masuk kendaraan luar daerah sebesar 15 milyar atau meningkat Rp 603 juta dari tahun 2019,” urai Iswandi.
“Untuk potensi objek kendaraan baru diproyeksikan sesuai dengan perhitungan trend realisasi kendaraan baru dan mutasi masuk dari luar daerah, sehingga estimasi perhitungan target PKB tahun 2020 menjadi Rp 460,3 milyar,” timpalnya.
Adapun mengenai kajian tentang Return Of Investment (ROI) yang relatif rendah pada BUMD serta pemberian penyertaan modal yang terus menerus pada BUMD tidak mendukung kemandirian perusahaan dapat dijelaskan bahwa penyertaan modal investasi pada BUMD dilakukan, karena kebutuhan dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu undang-undang perseroan terbatas maupun pp 54 tahun 2017 tentang BUMD seperti modal pada Bank NTB syariah pemerintah provinsi sebagai pemegang saham pengendali (PSP) masih belum mencapai 51 persen.
“Dan ini harus dipenuhi oleh pemerintah provinsi. Juga PT Jamkrida sesuai dengan POJK No 2 POJK.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan bahwa setelah 5 tahun wajib memiliki modal 50 milyar disamping memerlukan penambahan modal untuk membentuk unit usaha syariah,” tuturnya.
Mengenai kemiskinan, dijelaskan Gubernur bahwa tolok ukur kemiskinan yang digunakan BPS adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran).
Pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan dilakukan dengan terus berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik kebutuhan makanan maupun bukan makanan.
Dalam RAPBD 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 361.150.971.218 pada 13 program prioritas penanggulangan kemiskinan yaitu penguatan BUMDES, Jamban Keluarga, Rumah Layak Huni, Kube, Kawasan Rumah Pangan Lestari, Pertanian Konservasi, Pengembangan Desa Wisata, Air Bersih, Pengelolaan Pengembangan Bank Sampah, Sambungan Listrik Murah, Desa Berdaya Mandiri Pangan, Motorisasi Nelayan Dan Ketahanan Keluarga sesuai hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di NTB,.
“Untuk mencapai dan meningkatkan pendapatan terutama sektor pendapatan asli daerah, eksekutif membuat regulasi yang mendukung penerimaan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, melakukan sosialisasi dan evaluasi penerimaan secara bertahap dan kontinyu, pemutakhiran potensi pendapatan daerah, memanfaatkan teknologi informasi, melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat,” paparnya.
Perencanaan pendapatan sendiri, mengacu pada tiga hal yaitu pendapatan asli daerah yang direncanakan berdasarkan potensi riil dan rasional, dana perimbangan mengacu pada proyeksi penerimaan tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2020. Disisi lain, untuk pendapatan yang bersumber dari DAK mengacu pada aplikasi DAK krisna yang sudah di approve oleh kementerian lembaga.
“Kemudian yang ketiga lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan pada naskah perjanjian hibah yang telah ditandatangani antara pemerintah provinsi dengan kementerian keuangan. Sedangan untuk dana insentif daerah menggunakan proyeksi penerimaan tahun sebelumnya,” demikian Gubernur NTB.(VR)







