MPC dan PPK Akhirnya Sepakat Soal Perubahan Desain Hall Paralayang Mantar

KabarNTB, Sumbawa Barat – Kisruh soal pembangunan hall paralayang di Desa Mantar Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat, yang sempat diprotes keras, memasuki babak baru

Pihak Mantar Paralayang Club (MPC) yang memprotes keras pembangunan hall itu, akhirnya mencapai kesepakatan tentang perubahan desain hall dengan PPK Proyek dari Dinas Pariwisata NTB sebagai pemilik proyek dimaksud.

Kesepakatan dicapai dalam pertemuan mediasi oleh Kasat Reskrim Polres KSB, AKP Muhaemin yang dihadiri pula oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) KSB, IGB Sumbawanto, konsultan perencana dan kontraktor pelaksana proyek di Aula Mapolres setempat, Jum’at sore 13 September 2019.

Proyek pembangunan hall di site paralayang Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano, yang sebelumnya diprotes keras Ketua MPC KSB

Point kesepakatan yang dicapai adalah, kolom / tiang bangunan akan dilapisi kayu jati, plafon dari bedek kulit bambu, realing terbuat dari kayu agar terkesan alami dan berbudaya, ketinggian atap maksimal tiga meter, desain akan dibuat dan dikoordinasikan dengan Mantar Paralayang Club, Pokdarwis dan pemerintah Desa Mantar. Dan point kesepakatan terakhir ditegaskan bahwa bangunan hall tidak bertembok.

Kesepakatan itu ditandatangani Ketua MPC, Kabid Pengembangan Destinasi Dispar NTB sebagai PPK, Kepala Dikbudpar KSB, Penjabat Kades Mantar, Konsultan Perencana dan Kasat Reskrim Polres KSB.

Ketua MPC, H Deden Zaedul Bahri yang dikonfirmasi usai mediasi, menyatakan dengan adanya kesepakatan itu, maka tidak ada masalah lagi terkait pembangunan hall dimaksud.

Deden menegaskan, bahwa MPC tidak menolak pembangunan, tetapi memprotes desain hall yang akan dibangun karena terkesan tidak mengabaikan kearifan lokal dan adat istiadat masyarakat Desa Mantar sebagai desa budaya.

“Poin pentingnya bangunan yang dibangun itu (sesuai isi kesepakatan) tidak bertembok dan akan terbuka semuanya. Artinya Dinas dan kontraktor menerima masukan kita dan dengan begitu bangunan tersebut sesuai keinginan kita,” tegas Deden.

Disinggung soal laporan yang telah disampaikan MPC ke Polres Sumbawa Barat, H Deden menyatakan pihaknya menyerahkan ke Penyidik.

“Tunggu perkembangan dari penyidik,” tandasnya.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses