KabarNTB, Sumbawa – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa, mulai memberlakukan tindakan tegas kepada para pedagang kaki lima (PLL) dan oknum pengusaha yang berjualan dan menggunakan bahu jalan untuk tempat parkir.
Sikap tegas diambil karena telah berkali-kali diberi peringatan dan imbauan, tetap tidak diindahkan oleh beberapa pedagang yang kaki lima maupun pengusaha pemilik toko yang menjadikan bahu jalan sebagai tempat jualan maupun parkir.
“Kami terpaksa melakukan penertiban terhadap beberapa lokasi PKL dan usaha dagang yang melanggar Perda No 15 Tahun 2018,” ungkap Kasat Pol PP Sumbawa H Sahabuddin S.Sos M.Si, Selasa 17 September 2019.

Penertiban, kata Kasat Pol PP, juga sebagai upaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban penggunaan jalan. Selama ini banyakn masukan dan laporan masyarakat khususnya pejalan kaki yang merasa jalan yang menjadi hak bagi pejalan kaki dimanfaatkan untuk tujuan usaha oleh oknum pengusaha dan PKL.
“Penertiban dan sosialisasi untuk PKL hari ini di laksanakan di beberapa lokasi seperti di Jalan Thamrin, dimana banyak pedagang mengunakan bahu jalan,” jelasnya.
Penertiban juga dilakukan didepam UD Boxi (depan Telkom) dan di jalan depan gudang elpiji dan Sosro di kelurahan Uma Sima.
“Mereka mengunakan trotoar untuk parkir,” sebut Kasat
Kegiatan penertiban dan sosialisasi tersebut dipimpin Kabid Trantibum Satpol PP, Desire Jadi dan akan terus berlanjut ke lokasi-lokasi lain.
Kasat Pol PP mengimbau para PKL dan pengusaha yang berdagang agar mentaati peraturan yang berlaku serta berdagang dengan tertib dan tidak menyalahi aturan, seperti mengunakan bahu jalan yang seharusnya pemanfaatan untuk pejalan kaki dan pengendara.(JK)






