Kantor Camat Moyo Hulu Disegel Warga Penerima Kompensasi Lahan Bendungan Batu Bulan

KabarNTB, Sumbawa – Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Blok Batu Tering sebagai penerima kompensasi lahan genangan bendungan Batu Bulan di lokasi Olat Maras, Kecamatan Moyo Hulu, menyegel kantor camat setempat, Kamis 31 Oktober 2019.

Sebelum mengelar aksi di kantor Camat Moyo Hulu, massa sebelumnya juga sempat menginap di Mapolsek Moyo Hulu.

Ahmad Junaedi, koordinator aksi, mengatakan aksi aksi penyegelan dilakukan lantaran penyelesaian persoalan lahan yang dijanjikan oleh pemerintah hingga kini belum terbukti dan masih berlarut tanpa kepastian.

“Aksi penyegelan ini kami lakukan karena berlarutnya penanganan kasus lahan di blok hasil kompensasi Bendungan Batu Bulan tersebut yang dicaplok oleh orang yang tidak berhak,” ungkapnya.

Aksi warga penerima kompensasi lahan Bendungan Batu Bulan Blok Batu Tering di Kantor Camat Moyo Hulu

Menurut Junaidi, Blok Batu Tering tidak pernah bermasalah sejak kompensasi Bendungan Batu Bulan Tahun 1999—2001 karna diperkuat dengan adanya SK 322.

Akan tetapi tanpa diduga pada Tahun 2017, tiba-tiba muncul segelintir orang dari Desa Boak dan Selang Kecamatan Unter Iwis mengklaim dan menggarap lahan kompensasi tersebut. Karena dikhawatirkan terjadi bentrok fisik, Kapolres Sumbawa yang kala itu di jabat AKBP Yusuf Sutedjo bersama Bupati Sumbawa akhirnya turun tangan.

Saat itu dedua belah pihak dipertemukan di Polres Sumbawa. Dalam pertemuan itu diputuskan lahan yang digarap tersebut disterilkan. Sekelompok penggarap ini akan menyerahkan lahan itu kepada pemiliknya. Tapi mereka meminta agar dapat diberikan kesempatan mengingat tanaman jagung di lahan dimaksud siap panen. Pemilik lahan pun mengizinkan. Tetapi kenyataannya, hingga kini meski sudah selesai panen sekelompok penggarap itu masih bertahan di lahan Blok 3 Batu Tering, bahkan kembali bercocok tanam.

Junaidi mengaku, bersama warga lain, sudah melaporkan persoalan ini secara hukum kepada pihak Polres Sumbawa. Selain itu juga dilaporkan kepada Bupati Sumbawa untuk penanganan hukum. Namun mereka mengaku kecewa, karena sampai sekarang belum ada tanda-tanda otak pelaku berinisial AN dan JN dipanggil dan ditangkap.

“Padahal pemeriksaan saksi sudah dilakukan dan dokumen yang dibutuhkan sudah diberikan. Sementara Bupati Sumbawa, sudah merespon pengaduan kami dengan menerbitkan surat perintah kepada Camat Unter Iwis tertanggal 13 Agustus untuk menyelesaikan sengketa lahan garapan,” ungkapnya.

Dalam surat tersebut Bupati meminta Camat Unter Iwis untuk melakukan pengosongan lahan garapan yang dikuasai masyarakat di luar pemilik Blok Batu Tering. Sebelumnya Bupati juga sudah memerintahkan camat melalui suratnya tertanggal 21 Januari 2019 yang isinya di antaranya agar setelah panen tidak ada lagi aktivitas apapun dan segera keluar dari lahan dimaksud.

Selanjutnya Pemda Kabupaten Sumbawa akan mengembalikan lahan itu kepada pihak yang berhak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumbawa No. 322 Tahun 2003 tentang Penetapan Penerima Lahan Pengganti Olat Maras Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa. Namun lagi-lagi Junaidi Cskecewa berat, karena sampai sekarang lahan itu belum dikosongkan.

“Jangan sampai terjadi korban lagi jika pemerintah dan polisi tidak segeta bertindak,” tegasnya.

Setelah melalui proses negosiasi yang alot dengan pemerintah kecamatan difasilitasi Kapolsek Moyo Hulu dan Kasat Intel Polres Sumbawa, massa aksi akhirnya bersedia membuka segel kantor camat Moyo Hulu dengan catatan massa aksi bisa bertemu dengan Bupati.(JK)

Komentar