KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi II DPRD Sumbawa Barat, memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMD) untuk meminta penjelasan tentang sejumlah hal terkait kesiapan dinas terkait dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dihelat 20 oktober mendatang dan pembinaan terhadap desa terkait pengelolaan dana desa.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPMD, Senin 7 Oktober 2019, Komisi II juga mempertanyakan tanggapan panitia kabupaten atas Surat Penolakan Hasil Seleksi Pilkades yang sampaikan oleh salah satu bakal calon Kades Goa Kecamatan Jereweh.
“RDP kami gelar untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan kendala yang dihadapi DPMD maupun panitia kabupaten. Kita semua tentu ingin Pilkades ini berjalan lancar, demokratis dan menghasilkan pemimpin terbaik pilihan rakyat,” ungkap Ketua Komisi II, Aheruddin Sidik, kepada wartawan usai RDP.
Aher mengapresiasi DPMD yang menyatakan kesiapan. Bahkan kepada Komisi II, pihak DPMD menyampaikan bahwa saat ini sedang dalam proses pencetakan surat suara.
Terhadap Surat penolakan hasil seleksi yang dilayangkan oleh salah satu bakal calon kepala desa, Kadis DPMD menyatakan bahwa seleksi tambahan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Penjelasan DPMD bahwa hasil penetapan dari lembaga independen dalam hal ini FISIP Undova merupakan keputusan final yang harus dilaksanakan dan surat penolakan itu tidak akan mengganggu proses tahapan pilkades,” urai Aher.
Sejumlah anggota Komisi II juga menyoroti tentang pembinaan dan pengawasan yang sudah dilakukan oleh pihak dinas dan kecamatan terhadap pengelolan dana desa.
Isu dana desa ini menjadi concern Komisi II karena saat ini sudah ada beberapa oknum kepala desa maupun eks kepala desa yang sudah berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pengelolaan dana desa ini akan menjadi atensi khusus komisi agar kedepan permasalahan yang yang muncul saat ini tidak terulang kembali,” demikian Aheruddin Sidik.(EZ)
Komentar