Masih Ada 4 Kasus Dugaan Korupsi Keuangan Desa Ditangani Polres KSB

KabarNTB, Sumbawa Barat – Selain mantan Kepala Desa Kemuning Kecamatan Sekongkang dan mantan Kades Belo Kecamatan Jereweh, masih ada empat lagi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana keuangan desa yang melibatkan oknum kepala desan dan mantan kepala desa yang sedang ditangani penyidik Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, mengatakan, dua dari empat kasus dugaan korupsi dana keuangan desa itu akan segera naik status ke tahap penyidikan, sedangkan dua kasus masih dilakukan klarifikasi, termasuk klarifikasi lapangan.

Baca juga : https://kabarntb.com/2019/11/berkas-p21-mantan-kades-belo-jereweh-digiring-ke-pengadilan-tipikor/

Meski demikian, Kapolres enggan membuka nama – nama desa dimaksud karena belum ada penetapan tersangka. Pihaknya, kata Kapolres, masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi NTB untuk penetapan tersangka dimaksud.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKP Muhaemin dan penyidik lainnya, menunjukkan barang bukti dalam ekspose kasus dugaan korupsi keuangan desa yang melibatkan mantan Kades Belo, Jereweh (8/11)

“Karena kalau berbicara korupsi kita harus mengetahui kerugian keuangan negara dulu. Idealnya, begitu audit Inspektorat selesai, muncul kerugian negara, baru kami ekspose. Kalau sudah penetapan, tersangkanya langsung kami tahan,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi diluar dana desa, Polres KSB sedang menangani kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumbawa Barat yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta berdasarkan hasil audit BPK.

Baca juga : https://kabarntb.com/2019/11/bupati-ksb-raih-penghargaan-kinerja-penataan-ruang-terbaik-di-wilayah-timur/

Kasus ini merupakan kasus Tahun 2014, dimana penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Saat awal kasus ini ditangani, para tersangka dijerat dengan undang-undang perbankan. Dalam perjalanannya penyidik merubah pasal yang digunakan menggunakan pasal korupsi.

“Untuk kasus BPR akhir bulan nopember ini kita akan melaksanakan penyerahan tahap pertama,” demikian Kapolres.(EZ)

Komentar