Berkas P21, Mantan Kades Belo Jereweh ‘Digiring’ ke Pengadilan Tipikor

KabarNTB, Sumbawa Barat – Mantan Kepala Desa Belo, Kecamatan Jereweh, MR, dibawa ke pengadilan Tipikor di Mataram oleh Penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Jum’at 8 Nopember 2019, mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 yang dilakukan MR telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Sumbawa Barat, sesuai surat Kajari KSB Nomor : B-56/ N.2.16./Ft.1/11/2019 tanggal 7 November 2019.

Baca juga : https://kabarntb.com/2019/09/giliran-kades-belo-jereweh-ditangkap-karena-dugaan-korupsi-dana-desa/

“Kami bersama pihak Kejaksaan akan membawa tersangka MR ke Pengadilan Tipikor Mataram, Senin pekan depan (11/11) untuj menjalani proses persidangan,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhaemin dan sejumlah penyidik.

Tersangka MR (pake baju tahanan) dalam ekspose kasus dugaan korupsi dana keuangan Desa Belo tahun 2016 oleh Kapolres KSB AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKP Muhaemin dan penyidik di Mapolres KSB, Jum’at (8/11)

Tersangka MR, melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan modus memegang sendiri keuangan desa dan menyimpan di rekening pribadinya. Tiga orang bendahara yang sebelumnya diangkat semuanya mengundurkan diri, karena tidak mau mengambil resiko.

Baca juga : https://kabarntb.com/2019/08/embat-dana-desa-hampir-1-miliyar-seorang-mantan-kades-di-ksb-terancam-20-tahun-bui/

Dalam perjalanan selama memegang sendiri keuangan desa itu, MR menganggarkan pengadaan barang tetapi tidak dilaksanakan (anggaran cair), kekurangan volume proyek fisik, menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi, dan tidak membayar kewajiban pajak atas program-program desa yang dilaksanakan.

“Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 524.707.830 (500 juta lebih). MR merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini,” ungkap Kapolres.

Dalam kasus ini, sambung Kapolres, Penyidik menyita barang bukti berupa berkas APBDes Belo tahun 2016, berkas pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil pajak tahun 2016, rekening koran Desa Belo, rekening atas nama pribadi MR dan dokumen pertanggungjawaban (LPj) MR sebagai Kades Belo Tahun 2016.

Baca juga :https://kabarntb.com/2019/08/ada-yang-disidik-karena-korupsi-kapolres-ksb-kades-tidak-usah-takut-gunakan-dana-desa/

MR dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 sub a, b dan ayat 2 undang – undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.(EZ)

iklan

Komentar