Selain Uang, Perempuan Pencopet di Arena Festival Taliwang Juga Gasak Perhiasan Emas dan HP

KabarNTB, Sumbawa Barat – Dua orang perempuan yang ditangkap karena melakukan aksi pencopetan di lokasi perayaan puncak Harlah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dirangkai dengan Festival Taliwang di Bentiu, Kelurahan Dalam, Taliwang, Rabu 20 Nopember 2019, ternyata telah berulang kali beraksi di Taliwang.

Waka Polres Sumbawa Barat Kompol. Teuku Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhaemin dan Kapolsek Taliwang M Fatoni , dalam jumpa di gedung Endra Darma Laksana Mapolres KSB, Kamis pagi 21 Nopember 2019, mengungkapkan, kedua perempuan berinisial SH (37) dan KR (33), di lokasi Festival Taliwang saja, berhasil mencopet tujuh orang korban berbeda.

Baca juga : https://kabarntb.com/2019/11/beraksi-di-arena-festival-taliwang-dua-perempuan-pencopet-ditangkap/

“Selain dompet berisi uang dan HP, kedua pencopet ini juga berhasil mencopet perhiasan emas,” ungkap Wakapolres.

Dari barang bukti yang berhasil disita petugas Kepolisian dari kedua pelaku, terdapat sejumlah perhiasan emas berupa satu kalung emas seberat 2,5 Gram dan dua buah cincin emas dengan berat 2,5 gram lengkap dengan surat-suratnya. Selain itu, ada pula barang bukti berupa tujuh unit Hand Phone (HP) berbagai merk yang berhasil digasak pelaku dari para korban.

Pelaku SH dan KR, dua orang perempuan pencopet di lokasi Festival Taliwang saat diamankan di Mapolres Sumbawa Barat

“Barang bukti lainnya yang kami sita adalah satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nopol DR 2842 YN, beserta kunci sepeda motor yang digunakan terduga pelaku untuk melarikan diri ,” tutur Wakapolres.

Ia menjelaskan, kedua pelaku dengan sengaja mendatangi lokasi acara festival Taliwang dengan tujuan untuk melakukan pencurian (copet). Pelaku SH bertugas membuka tas korban lalu mengambil barang korban seperti handpone, dompet, uang dan barang-barang berharga lainnya yang berada didalam tas. Barang tersebut kemudian dioper kepada rekannya KR yang bertugas membawa barang korban dengan cara memasukkannya ke dalam plastik warna hitam yang sudah disiapkan sebelumnya sebagai wadah menampung barang hasil copetan.

Baca juga : https://kabarntb.com/2019/11/spektakuler-pesona-lumpur-taliwang-hipnotis-ribuan-penonton/

SH dan KR ditangkap oleh tim Opsnal Polres dan Polsek Taliwang, Keduanya berhasil dicegat oleh aparat kepolisian pada saat melarikan diri dijalan raya depan simpang KUD Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang. Pada saat digeledah oleh aparat kepolisian ditemukan barang-barang hasil curian yang disembunyikan didalam tas dan kantong plastik warna hitam.

Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda paling banyak 60enam puluh juta rupiah,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menghimbau masyarakat saat berpergian atau beraktifitas agar lebih berhati-hati dalam membawa barang berharga. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan agar segera melaporkannya kepihak kepolisian terdekat.(EZ)

Komentar