KabarNTB, Sumbawa – Tim Resmob Polres Sumbawa berhasil membekuk pelaku perampokan yang sebelumnya berhasil menggondol puluhan juga uang milik korban di Untir Katimis, Kelurahan Uma Sima, Kota Sumbawa Besar yang terjadi pada 8 Nopember 2019 lalu.
Srl (29) warga Kecamatan Moyo Hilir, salah satu dari dua orang pelaku perampokan itu, ditangkap pada Kamis 12 desember 2019, sekitar pukul 22.00 wita. Satu orang pelaku lainnya atas nama Ask alias Bendot telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran oleh Polisi.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi, mengatakan, dari keterangan pelaku Srl, uang hasil kejahatannya dibagi berdua dengan Ask alias Bendot. Ia mengaku diberikan uang hasil perampokan tersebut sekitar Rp 15 juta dan tidak mengetahui berapa jatah untuk Ask alias Bendot.
“Dari uang tersebut pelaku membangun bengkel di Lombok di rumah mertuanya dan membeli alat – alat berupa las listrik, gerinda dan kompresor,” jelas Kasat Reskrim.
Srl sendiri berhasil ditangkap setelah lebih dari satu bulan kabur ke Kalimantan. Kepolisian kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa lelaki dengan badan dipenuhi tato itu telah kembali pulang ke Sumbawa. Informasi ini ditindaklanjuti Anggota Opsnal Polres Sumbawa dengan mencari tau keberadaan pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal bergerak menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di pinggir jalan menuju Desa Poto kecamatan Moyo Hilir. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres Sumbawa untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.
Peristiwa perampokan itu sendiri, berawal ketika korban Rizki dan pelaku yang masih DPO, Ask alias Bendot sedang berada di dalam mobil box di Untir Katimis, Kelurahan Uma Sima. Rupanya Ask menelpon pelaku Srl untuk datang ke tempat tersebut. Menggunakan sepeda motor, Srl tiba di lokasi beberapa saat kemudian.
Ia langsung mengancam korban Rizki dengan menggunakan pisau, sementara pelaku Ask memukul korban. Kedua pelaku kemudian mengikat korban di dalam mobil boks tersebut. Setelah mengambil uang milik korban senilai Rp 46 juta, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban.(JK)
Komentar