KabarNTB, Sumbawa – Penyidik Polres Sumbawa akhirnya menetapkan, MS alias Lim(46) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap Siti Aminah (SA – 44) yang potongan potongan tubuhnya ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di dalam kulkas dan coolboks di rumah kontrakan di RT 04 RW 12 Lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Jum’at 3 Januari lalu.
Lim merupakan suami korban Siti Aminah. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Januari 2020.
Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio didampingi Kasat Reskrim IPTU Faizal Afrihadi, dalam konfrensi pers di Mapolres Sumbawa Selasa sore, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan Sat Reskrim dalam kasus menggemparkan itu telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga orang yang diduga sebagai pelaku telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Dari hasil olah TKP, yang dikumpulkan dan informasi yang didapatkan Satreskrim, hari ini kami dari Polres Sumbawa dan Satreskrim menetapkan suami korban berinisial MS sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.
Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, melaksanakan tiga kali gelar perkara, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP yang juga diperkuat dengan hasil otopsi. Kapolres menyatakan saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan intensif dan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.
Kapolres juga mengungkap motif tersangka yang merupakan suami kedua korban, adalah cemburu. Namun ia menolak menjelaskan lebih detail termasuk mengenai hasil otopsi tentang penyebab kematian korban. “Ada hal lainnya yang mesti harus kita dalami. Intinya, tekhnis penyidikan yang menguatkan MS sebagai tersangka,” imbuhnya.
Tersangka MS alias Lim dijerat dengan pasal 338 dan juncto pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Seperti diberitakan, Potongan – potongan tubuh korban Siti Aminah ditemukan pada Jum’at siang 3 Januari 2020. Saat itu, tersangka Lim yang sedang berada di Alas ditelpon tetangganya perihal bau busuk dari dalam rumah kontrakannya. Usai sholat Jum’at sekitar Pukul 13.30 Wita, Lim tiba di TKP. Bersama tetangga ia kemudian membongkar kunci gembok pintu depan rumah dan mendobrak masuk. Begitu pintu terbuka, bau busuk semakin menyeruak. Bau tersebut bersumber dari coolboks yang diletakkan diatas closet jongkok didalam kamar mandi. Ketika dibuka, ternyata coolboks tersebut berisi bagian kepala dan tubuh manusia yang dibungkus sedemikian rupa dengan plastik dan lakban.
Bukan hanya itu, bagian kaki dan tangan ditemukan di dalam kulkas. Dua kaki yang terpotong sebatas paha, di dalam kulkas warna biru dan dua tangan ditempatkan di dalam kulkas warna putih. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polisi yang beberapa saat kemudian tiba di TKP bersama Tim Indentifikasi dan perawat. Dari ciri – cirinya, dipastikan bahwa potongan – potongan tubuh tersebut adalah Siti Aminah.(By/JK)
sendiri merupakan orang yang pertama menemukan potongan – potongan tubuh
Komentar