Dua Pemuda Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa – Tim Resmob Polres Sumbawa menangkap dua orang pelaku kasus pencurian sepeda motor pada Sabtu 1 februari 2020. Kedua pelaku masing-masing RG alias Riko (23 tahun) Warga kelurahan Pekat Sumbawa dan DF alias Eki (19 tahun) warga Kelurahan Brang Bara Sumbawa ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita di wilayah Kecamatan Alas.

Kedua pelaku ini sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor milik Hendra Jaya, seorang mahasiswa, di mess hotel Parahyangan di Jalur Lintas Sumbawa – Bima pada 31 Januari lalu, sekitar pukul 01.00 wita. Saat itu korban di hubungi oleh scurity hotel Parahyangan bahwa motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku. Sementar para pelaku, setelah mengambil sepeda motor milik korban langsung berangkat ke rumah orang tua pelaku Riko di Kecamatan Alas untuk menjual motor tersebut.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor curian setelah berhasil ditangkap Polisi

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Tim langsung terjun melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti. Kedua pelaku saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Faizal Afrihadi, dalam keterangan resmi kepada media.

Selain menangkap kedua pelaku, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dengan Nomor Polisi EA 4678 FC.(JK)

Komentar