KabarNTB, Sumbawa — Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Sumbawa memberi teguran langsung kepada pengelola salah satu Cafe di Wilayah Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas yang menggelar live music dengan DJ. Dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H.Sahabuddin, para petugas Sat Pol PP mendatangani langsung cafe dimaksud pada pada Sabtu malam 1 Februari 2020.
“Tindakan cepat yang kami lakukan tidak lain sebagai upaya pencegahan, menginggat live DJ dilokasi cafe Sampar Maras yang diselenggarakan oleh salah satu pemilik cafe sudah melanggar aturan dan tidak memiliki ijin,” ungkap Kasat Pol PP Sumbawa saat memberikan keterangan resmi, Ahad pagi 2 Februari 2020.

Dalam penertiban itu, Pol PP menerjunkan personil lengkap. Selain Kasat, juga ikut turun Kabid Trantibum, Kamaruddin, Kasi Waslu Sukarman dan 15 orang anggota. H Sahabuddin menjelaskan di lokasi petugas langsung melakukan introgasi dengan pengelola cafe tersebut berinisial EL.
Dari hasil introgasi tersebut pengelola cafe membenarkan adanya kegiatan Live DJ, bahkan dari pengakuannya sudah dua minggu kegiatan live DJ tersebut dilaksanakan. Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Pol PP langsung memberikan teguran keras agar pengelola segera menghentikan kegiatan live dj tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah memperingatkan pengelola maupun pemilik Cafe untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Jika peringatan pertama tidak di indahkan maka kami akan menindak tegas pengelola maupun pemilik cafe, karna sudah melanggar aturan,” demikian H Sahabuddin.(JK)
Komentar