Sebut Jumlah Karyawan Lokal di PTAMNT Masih Dominan, Bupati KSB : Isu PHK Tidak Benar!

KabarNTB, Sumbawa – Bupati Sumbawa Barat (KSB), HW Musyafirin menyaakan jumlah tenaga kerja lokal KSB di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT – pengelola tambang Batu Hijau) termasuk mitra bisnisnya masih sangat dominan.

“Hal itu menjadi bukti komitmen perusahaan AMNT memperhatikan putra putri KSB. Pemerintah Daerah juga tetap menjalin koordinasi dengan manajemen AMNT agar tanggung jawab sosial dan lingkungannya tetap diperhatikan,” ungkap Bupati, saat berbicara di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, Kamis siang 12 Maret 2020.

Ia menjelaskan, jumlah total karyawan di PTAMNT saat ini adalah sebanyak 2.916 orang. Dari jumlah tersebut, karyawan yang merupakan putra putri KSB sebanyak 1.538 orang (52,74%). Sementara karyawan dari Kabupaten/Kota lainnya di NTB sebanyak 611 orang (20,95%), dan karyawan nasional atau  yang berasal dari luar NTB sebanyak 767 orang (26,30).

Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin

Jika dirinci per-kecamatan, karyawan PT. AMNT lokal KSB sebanyak 1.538 orang, didominasi dari tiga kecamatan selaku daerah lingkar tambang. Pertama Kecamatan Sekongkang sebanyak 374 orang (24%). Kedua Kecamatan Maluk sebanyak 285 (19%) dan ketiga Kecamatan Jereweh sebanyak 266 orang (17%). Kecamatan Taliwang sebanyak 366 orang (24%), Brang Rea 62 orang (4%), Brang Ene 26 orang (2%), Seteluk 132 orang (9%) dan Kecamatan Poto Tano 27 orang (2%). “Jadi secara umum warga KSB yang bekerja di PT. AMNT masih sangat dominan. Begitu pula khususnya warga lingkar tambang jauh lebih tinggi dibanding lima kecamatan lainnya,” imbuh Bupati.

Bupati juga menegaskan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PTAMNT tidak benar. Yang benar dan harus menjadi perhatian masyarakat, kata Bupati, bahwa karyawan-karyawan tersebut telah habis perjanjian kerjanya, karena status mereka adalah sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Ketika masa kerjanya berakhir, maka mereka otomatis keluar. Soal ada yang dilanjutkan, maka itu kebijakan dari PTAMNT, karena menilai loyalitas, dedikasi, kedisiplinan dan syarat syarat tertentu,” urai Bupati.

Meski demikina, Pemda, sambungnya, tidak diam begitu saja. Pemda memperjuangkan karyawan PKWT yang tidak diperpanjang kontraknya dengan meminta manajemen PTAMNT agar mendistribusikan mereka ke seluruh perusahaan mitra bisnis. “Soal blacklist, saya sudah menyurati Presiden Direktur PT.AMNT akhir Januari lalu, untuk meninjau kembali keputusan blacklist dan agar PT. AMNT tetap melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungannya terutama karyawan lokal,” beber Bupati.

Ia menyatakan, boleh saja pihak-pihak tertentu memperjuangkan masalah ketenagakerjaan di PTAMNT termasuk dalam bentuk demonstrasi, karena masyarakat saat ini berada dalam alam demokrasi. Akan tetapi apa yang disampaikan harus berdasarkan data atau sesuai fakta. Tidak asal ngomong dan membuat berita hoax yang bisa menyesatkan masyarakat dan mengganggu kondusifitas dan iklim investasi. “Silahkan protes atau demo, boleh kita memperjuangkan rakyat, namun harus sesuai koridor hukum dan tidak memaksakan kehendak,” tegasnya.

Bupati pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah guna menjamin iklim investasi. Seluruh stakeholder harus memberikan jaminan keamanan dan rasa nyaman bagi investor. Kondusifitas yang terjaga akan mendukung jalannya investasi dengan baik. Jika aktifitas perusahaan berjalan baik, otomatis profit yang akan dihasilkan tinggi. Kontribusinya bagi daerah pun akan tinggi pula, apakah itu dari sektor pajak, penambahan tenaga kerja dan lain sebagainya. “Jadi semestinya kita jangan menuntut banyak, menanyakan apa yang diberikan perusahaan dan lain sebagainya. Tetapi mari kita berikan rasa aman dan nyaman. Apalagi kita akan menghadapi pembangunan industri  smelter yang akan membutuhkan banyak tenaga kerja, mari menjadi tuan rumah yang baik,” ajak Bupati.(EZ/*)

Komentar