KabarNTB, Sumbawa – Pemerintah diminta lebih peka dan ikut turun tangan lebih optimal dalam menyelesaikan kasus yang menimpa buruh migran di Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan database kasus berjalan yang ditangani Solidaritas Perempuan Sumbawa Tahun 2019, ada sejumlah kasus yang ditangani oleh Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) Kabupaten Sumbawa yang hingga saat ini masih menjadi bola liar atau belum menemukan titik terang.
“Dari database kami ada enam kasus yang sejauh ini belum tertangani dengan baik oleh pemerintah, dalam hal ini LTSP Kabupaten Sumbawa,” ungkap Ketua Solidaritas Perempuan Sumbawa, Kardiana kepada wartawan, Jum’at 13 maret 2020.
“Dengan banyaknya kasus buruh migran, khususnya dari kalangan perempuan, pemerintah harus mampu membela, baik kasus terjadi di Sumbawa maupun di luar negeri, seperti Arab, Hongkong dan negara lain,” imbuh Diana.
Ia meminta, pemerintah kedepan untuk lebih serius mengingat banyaknya kasus buruh migran yang belum tertangani dengan baik. “Diharapkan pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi tentang tata cara menjadi buruh migran yang prosedural,”katanya.
Hal senada juga dikatakan Yeni Hikmawati, Divisi Perlindungan Perempuan Buruh Migran dan Traficking. LTSP menurutnya mesti lebih optimal dalam bekerja dan menuntaskan segala laporan yang disampaikan oleh Serikat Perempuan ataupun pihak lainnya.
Beberapa kasus yang mandek di LTSP Sumbawa, diantaranya adalah kasus Aminah Desa Mapin yang gajinya tidak dibayar. Aminah berangkat melalui PT. Putra Timur Mandir. Selanjutnya, kasus Marlina, Desa Lape juga mengalami gaji tidak dibayar selama enam tahun. Marlina diberangkatkan melalui PT. Jasebu Prima Internusa. Kasus selanjutnya adalah kasus Indri Septiana dari Kecamatan Lenangguar dimana gajinya dipotong dan tidak dibayar. Indri berangkat melalui PT. Okdo Harapan Mulia.
Kasus selanjutnya menimpa Ipatullah, gaji tidak dibayar dan over stay. Ia berangkat melalui PT. Rayana Manggahina. Sedangkan Asma Binti M. Yunus asal Pemasar, permasalahannya indikasi perdagangan orang melalui jasa pembuatan paspor. Sementara Sitti Rimang asal Alas, mengalami kasus perdagangan orang (human traficking) dan sakit. Ia berangkat melalui PT. Biro Jasa Bakri Abadi.(JK)
Komentar