KabarNTB, Sumbawa – Calon Kepala Desa (Cakades), Sepukur Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa, Agus Ansari, meminta dilakukan pemungutan suara ulang karena merasa keberatan atas hasil perhitungan suara ulang yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades di Kantor Desa setempat.
Agus Ansari kepada sejumlah wartawan mengaku keberatan dengan perhitungan suara kedua yang dilaksanakan Panitia. Proses perhitungan suara ulang itu dinilainya menguntungkan salah satu calon Kades lain. Menurut dia, sebelum proses pemungutan suara, Panitia Pilkades sudah sempat diikutkan Bimbingan Tekhnis (Bintek) terkait tata cara proses pemungutan dan perhitungan suara.
“Dimana surat suara yang dinyatakan sah, jika ada coblosan pada kotak atau nomor urut cakades. Jika ada coblosan di luar itu, maka akan dinyatakan tidak sah,” sebutnya.
Dalam perhitungan suara awal, Agus Ansari yang menempat nomor urut satu (1) unggul dengan jumlah total 233 suara. Sementara calon nomor urut dua (2) sebanyak 229 suara. Perhitungan suara awal itu dilaksanakan Rabu 4 Maret 2020 lalu, seusai pemungutan suara.
Namun, cakades nomor urut dua, meminta agar dilakukan perhitungan suara ulang dengan dasar Perbup Nomor 5 tahun 2018. Dimana dalam aturan itu disebutkan, jika ada surat suara yang memiliki bekas coblosan simetris, maka itu dianggap sah. Akhirnya, perhitungan suara ulang dilaksanakan pada Kamis sore 5 Maret 2020.
“Atas hal ini kami tidak sepakat dengan adanya perhitungan suara itu. Akhirnya, kami pergi meninggalkan lokasi perhitungan suara ulang yang bertempat di Kantor Desa Sepukur. Perhitungan suara kemudian dilakukan tanpa kehadiran cakades dan saksi nomor urut satu dan tiga,” terang Agus Ansari.
Hasil perhitungan suara ulang itu memenangkan Cakades nomor urut dua. Berdasarkan informasi dari KPPS Sepukur, cakades nomor dua unggul 18 suara dari cakades nomor urut satu.
“Kami sangat kecewa. Karena, kami menilai, bahwa Panitia Pilkades tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, pasal 41 sampai 44, tentang rekapitulasi suara di tingkat desa. Dimana Panitia Pilkades harus menyerahkan hasil perhitungan suara, surat suara dan alat kelengkapannya kepada BPD, segera setelah perhitungan suara selesai. Namun, Panitia Pilkades menyimpan hasil perhitungan suara itu di sekretariat Panitia Pilkades, selama hampir 24 jam,” tambahnya.
Terhadap hal tersebut Agus Ansari meminta agar panitia melaksanakan pemilihan ulang, serta membatalkan hasil perhitungan suara ulang yang telah dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum (pengadilan,red). “Kami ingin menghindari konflik. Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pilkades Sepukur, Drs Syarafuddin yang mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut. “Maaf pak, saya belum bisa berkomentar dulu. Karena saya harus berkoordinasi dengan teman-teman yang lain dulu,” ujarnya singkat.(JK)
Komentar