KabarNTB, Sumbawa – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa melaksanakan sweping dan memberi himbauan kepada pengelola dan pengunjung tempat hiburan malam yang ada di dalam Kota Sumbawa.
Kasat Pol PP Sumbawa, H Sahabuddin, mengatakan, sweeping sekaligus himbauan itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Pemda Sumbawa melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Periwisata (Dispopar) tentang penutupan sementara tempat hiburan Malam.
Tim Sat Pol PP yang dipimpin Kabid Transtibum, mendatangi satu per satu tempat karaoke yang beroperasi di dalam kota.
“Tim mengingatkan kepada semua pengelola tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sumbawa bahwa sesuai surat edaran Pemda, mulai Selasa 24 maret 2020 seluruh pengelola diminta menutup kegiatan usahanya selama batas waktu yang belum ditentukan. Ini sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19),” jelas Kasat Pol PP.
Kegiatan sweeping tersebut, sambung H Sahabuddin, akan dilanjutkan ke lokasi lainnya dengan menyambangi sejumlah café atau karaoke di wilayah Batu Gong dan Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas.
Kasat pol pp Selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Sumbawa, menegaskan, Sat Pol PP sangat tegas dalam menjalankan tugas di lapangan. Mengingat wabah corona ini sudah menyangkut masalah nasional, sehingga harus dicegah semaksimal mungkin. “Maka seluruh tempat hiburan harus tutup sesuai dengan surat edaran,” tegas H Sahabuddin.
Pada bagian lain, ia berharap agar leading sektor terkait dapat menfasilitasi jajarannya dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan tugas di lapangan. Ini penting agar kinerja personil lebih maksimal, juga untuk menghindari anggota dari kemungkinan terpapar Virus Corona.(JK)
Komentar