KabarNTB, Sumbawa Barat – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbawa Barat mengusulkan agar Pemerintah Daerah setempat membebaskan tenaga kesehatan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PPT) yang bertugas di garis depan pencegahan wabah virus corona (Covid-19) dari kewajiban mengisi form e-Kinerja sebagai syarat peneriman TPP (tambahan penghasilan pegawai) bagi ASN dan pengisian daftar hadir yang menjadi dasar pembayaran honor bagi PTT.
“Para tenaga kesehatan baik yang berstatus ASN maupun PTT ini telah bekerja dengan sigap 24 jam non stop untuk memberi pelayanan dan menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat KSB. Jadi sudah sepantasnya mereka diberikan reward yang sepadan,” ungkap Ketua KNPI KSB, Trisman ST, Rabu 1 April 2020.
Menurut Trisman pembebasan dari kewajiban mengisi e-Kinerja dan daftar hadir itu untuk memastikan para tenaga kesehatan bisa bekerja dengan fokus. Dengan melonjaknya jumlah warga KSB yang pulang kampung (pelaku perjalanan dari daerah pandemi,red) dalam tiga hari terakhir akibat kebijakan meliburkan aktifitas perkuliahan dan sekolah tempat mereka menuntut ilmu, menyebabkan beban kerja para tenaga kesehatan di lapangan sangat tinggi.
Dalam tiga hari terakhir saja jumlahnya (pelaku perjalanan) mencapai 600 jiwa. Mereka ini mesti melalui proses pemeriksaan kesehatan di Posko pintu masuk di Poto Tano dan dipantau aktifitasnya secara kontinyu oleh para petugas kesehatan guna memastikan mereka tidak terpapar Covid-19. “Ini tentu menjadi beban kerja yang berat bagi para tenaga kesehatan, Jadi tidak adil rasanya ketika TPP dan honor mereka tidak maksimal diberikan atau dipotong hanya karena tidak mengisi e-Kinerja dan daftar hadir,” imbuh Trisman.
KNPI sendiri terus mensupport para tenaga kesehatan, Satgas dan komponen lainnya yang bertugas digaris depan pencegahan Covid-19 dan berharap kebijakan Pemerintah Daerah untuk mendukung mereka bisa menjadi energi positif untuk pelaksanaan tugas di lapangan.(EZ)
Komentar