KabarNTB, Sumbawa Barat — Pemerintah Daerah Sumbawa Barat memberi subsidi 50 persen tarif air minum kepada pelanggan tertentu selama 9 bulan dan menyetujui penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bintang Bano. Subsidi ini akan mulai berlaku pada bulan Mei 2020 mendatang sampai Januari 2021.
“Disamping penyesuaian tarif, Pemda juga telah membuat kebijakan tentang pemberlakuan subsidi tarif kepada golongan pelanggan tertentu sebesar 50 persen ditengah pandemi virus corona (Covid-19) yang sedang berlangsung saat ini,” ungkap Direktur Perumda Bintang Bano KSB, Bambang ST, kepada wartawan, Rabu 15 April 2020.
Subsidi dimaksud, akan diberikan kepada tiga kategori kelompok khusus. Pertama kelompok sosial A yaitu kran dan hidran umum dan terminal air. Kedua, untuk rumah tangga A (rumah sederhana) dan Rumah Tangga B (semi permanen) yang kesemuanya masuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Tujuannya, agar penyesuaian tarif yang diberlakukan pemerintah daerah tidak memberatkan masyarakat.’Subsidi ini akan diberikan selama Sembilan bulan sebesar 50 persen,’’ urai Bambang.
Ia menyebut, saat ini jumlah pelanggan Perumda Bintang Bano mencapai 11.480. Sementara yang akan disubsidi oleh pemerintah sebanyak 10.133 pelanggan. “Adapun penyesuaian tarif yang ditetapkan bervariasi sesuai kelompok rumah tangga. Kalau kelompok A biasa membayar Rp 21.500 untuk 0 sampai 10 meter kubik, tarif baru menjadi Rp 35.730. Kelompok rumah tangga B tarif lama Rp 27.000 tarif baru Rp 52.170. Inilah yang disubsidi Pemerintah Daerah sebesar 50 persen selama 9 bulan,’’ jelasnya.
Keputusan pemberian subsidi dan penyesuaian tarif itu diputuskan pemda KSB setelah melalui rapat Dewan Pengawas Perumda Bintang Bano bersama Pemda. Bambang, mengatakan, sebelumnya Perumda Bintang Bano meminta kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif karena selama beberapa tahun terakhir, tarif air Perumda Bintang Bano tidak pernah dilakukan penyesuaian. Bahkan tercatat sebagai tarif paling kecil dibanding Perumda / PDAM lainnya di seluruh NTB.
Proses penyesuaian tarif air minum itupun dilaksanakan melalui proses panjang dan aturan yang berlaku. Termasuk kajian dari BPKP. Apalagi, hampir setiap tahun, Perumda Bintang Bano selalu mendapat teguran dari BPKP agar pendapatannya bisa menunjang biaya operasional (produksi). “Perumda tidak mencari untung, tapi harus balance (seimbang) antara biaya Harga Pokok Produksi (HPP) dengan pendapatan,” demikian Bambang.(EZ)
Komentar