KabarNTB, Mataram – Sepanjang bulan Mei 2020 ini, jajaran Polda NTB berhasil menangkan 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 3 orang penadah.
Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam konferensi pers secara virtual dari Loby Command Centre Polda NTB, Jum’at 29 Mei 2020, menjelaskan, 6 orang pelaku beraksi di 4 TKP yang berbeda. TKP pertama di Dusun Gunung Buntak, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
“Jumlah barang bukti sebnyak 10 unit Sepeda Motor dan tersangkanya berjumlah 3 orang yakni, RE (30 tahun), warga Dusun Gunung Buntak, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, AS (27 tahun) dan RM (19 tahun), warga Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut,” jelas Kapolda.
Sedangkan 3 TKP lain terjadi di Parkiran Fakultas Hukum Unram di Jln. Majapahit, Kota Mataram, parkiran Toko Gadai Elektronik Jln. Panji Tilar Negara, Kelurahan Kekalik Jaya, Kota Mataram, dan Parkiran RS Bhayangkara Jln. Langko, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Dari hasil pengungkapan terhadap tiga TKP tersebut, petugas mengamankan 4 unit Sepeda Motor dan 3 tersangka yakni, TR (33 tahun), warga Jln. Dr. Soetomo BTN Rinjani Permai Taman, Kel. Karang Baru, Kota Mataram, MAK (42 tahun), seorang PNS (Satpam Unram), warga Gunung Perigi, Desa Gerung Selatan, Kabupaten Lobar, serta SH (39 tahun), warga Pelepok, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Sementara tiga orang tersangka penadahan barang, yakni, AM, dari Dsn. Otak Koko, Ds. Pringga Jurang Utara, Kec. Montong Gading, Kab. Lotim, AS, dari Dsn. Dasan Baru, Ds. Sukadana, Kec. Terara, Kab. Lotim, dan JM, dari Dsn Aik Jambe, Ds. Kuripan, Kec. Kuripan, Kab. Lobar.
“Dari tiga orang penadah tersebut, petugas mengamankan 2 unit sepeda motor, 1 buah BPKB a/n. NILAWATI, 1 buah STNK a/n. MUHAMMAD SUYADI, serta 1 anak kunci merk Honda,” jelas Kapolda.
Atas perbuatannya, 6 pelaku Curanmor dikenakan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukumun 4 sampai 5 tahun penjara. Sementara untuk 3 orang penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.(NK)
Komentar