KabarNTB, Mataram – Tim Tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap empat orang pelaku pembobolan mesin ATM yang terjadi di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat sepanjang bulan April s.d Mei 2020.
Dua diantara pelaku yang berhasil ditangkap merupakan Residivis dalam kasus Curat yakni, LWP alias WR alias CK (25 tahun) warga Jl. Tgh. Faisal Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram (RESIDIVIS dan TY alias IB alias JW (30 tahun), warga Lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Sedangkan dua orang pelaku lain adalah HS alias LH (17 tahun) warga Lendang Lekong Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, serta HDR alias AD (25 tahun), warga Jalan Brawijaya Lingkungan Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
“Para pelaku beraksi sebanyak 13 kali sejak tanggal 10 April 2020 sampai 11 Mei 2020 di 15 lokasi,” ungkap Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam pernyataan konfrensi pers virtual dari Loby Command Center Polda NTB, Jum’at 29 Mei 2020.

Belasan ATM yang berhasil dibobol para pelaku adalah ATM BNI SUTRAMAT Jalam Sriwijaya Kota Mataram, ATM BNI Toko Sepeda POLYGON Jalan Tumpang Sari Cakranegara Kota Mataram, ATM BNI Jalan R.A. Kartini, Kel. Monjok, Kec. Selaparang Kota Mataram, ATM BNI Jalan Brawijaya Kec. Cakranegara Kota Mataram, ATM BANK DANAMON Jalan Sandubaya Kota Mataram, ATM BANK SINARMAS Jalan Selaparang Mayure Kota Mataram, ATM BANK NTB SYARIAH Jalan Ahmad Yani Kel. Sayang- sayang Kota Mataram, ATM BANK NTB SYARIAH di Apotek AMANAH Jalan Bung Karno Kota Kec. Mataram Kota Mataram.
Selanjutnya ATM BNI Jalan Lalu Mesir Kel. Turida, Kec. Sandubaya Kota Mataram, ATM BCA Jalan Sriwijaya Kec. Mataram Kota Mataram (Depan MALL EPICENTRUM Mataram), ATM BANK MANDIRI Jalan Bung Karno Kec. Mataram Kota Mataram (Depan RS. BIOMEDIKA MATARAM), ATM MANDIRI Jalan HOS COKOAMINOTO Link. Cemare, Kec. Selaparang Kota Mataram, ATM BNI Jalan HOS COKOAMINOTO Link. Karang Baru, Kec. Selaparang Kota Mataram, ATM BNI I Kec. Kediri Kab. Lombok Barat, ATM BNI II Kec. Kediri Kabupaten Lombok Barat.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel mesin ATM menggunakan linggis dan mengambil uang yang ada di kotak “Exit Shuter,” jelas Kapolda.
Penangkapan terhadap para berawal dari keberhasilan Tim Resmob Polresta Mataram mempelajari rekaman CCTV yang didapatkan dari masing-masing TKP dan mengidentifikasi pelaku yang mengarah ke salah satu pelaku atas nama LWP alias WR alias CK.
Setelah mengetahui indentitas pelaku, pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 Wita Tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku LWP alias WR alias CK di rumahnya. Dari hasil interogasi pelaku WR alias CK, Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku lainnya atas nama TY alias IB alias JW. “Namun pada saat Tim melakukan pencarian barang bukti di daerah Ampenan Kota Mataram para pelaku mecoba melarikan diri sehingga Tim Resmob Polresta Mataram terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kearah kaki pelaku,” imbuh Kapolda.
Setelah Tim berhasil menemukan barang bukti kemudian pelaku LWP alias WR alias CK dan TOYIBAT alias IBAT alias JARWO dibawa ke Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, bahwa para pelaku juga mengakui melakukan kejahatan pencurian bersama dengan pelaku lainnya yang bernama HS alias LH dan HDR alias AD, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penangkapan pelaku HS alias LH dan HDR alias AD tanpa adanya perlawanan di rumah masing-masing.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kaos oblong, satu unit Sepeda motor, sepotong celana panjang, serta satu buah Linggis. “Sementara kerugian yang ditimbulkan dari aksi para pelaku sebesar Rp. 28.050.000, dengan rincian, Uang Tunai yang berhasil diambil pelaku pada EXIT SHUTER ATM sebesar Rp. 11.850.000, Kerugian kerusakan mesin ATM sebesar Rp. 16.200.000, Kerugian tersebut merupakan kerugian pada 4 unit mesin ATM sesuai dengan Laporan Polisi yang ada,” beber Kapolda.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(NK)
Komentar