SEORANG ADVOKAT DI AMANKAN DITRESNARKOBA POLDA NTB BERSAMA 4 ORANG PENGEDAR NARKOBA
Mataram – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap terduga Bandar dan pengedar narkoba di wilayah Karang Bagu Cakranegara Mataram, satu diantaranya perempuan pada hari Rabu 17 Juni 2020 pukul 16.00 Wita di Jalan Semangka Lingk. Karang Bagu, Kel. Kr. Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram .
Adapun pelaku yang merupakan bandar yakni seorang Advokat berinisial MR,S.H, (34), beralamat JL. Semangka, Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara, Mataram, sementara untuk 4 orang pengedarnya salah satunya seorang Perempuan bekerja sebagai IRT yakni berinisial NI alias WK (24), beralamat Jl. Semangka Gg. Kubur, Lingk. Kr. Bagu, Kel. Kr. Taliwang, Kec. Kr. Bagu, Mataram, serta 3 pelaku pengedarnya seorang laki-laki berinisial MJS (26), beralamat Jl. Semangka Gg Kubur, Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara Mataram, GAA (23), beralamat Jl. Gora, Gg. Sakti, Lingk. Sindu, Kel. Cakranegara Utara,Mataram, KS (18), beralamat JL. Gora, Gg. Sakti, Lingk. Sindu, Kel. Cakranegara Utara,Mataram
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 poket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket sabu dibungkus plastik klip kristal putih seberat 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 9 Buku Tabungan, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. mengakatan bahwa, kronologis penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 17Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wita oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba yang di Pimpin langsung oleh AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan Penggeledahan dirumah diduga Pelaku Bandar Narkoba MR S.H , dan 4 orang Pengedar dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu di JL. Semangka, Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara, Mataram.
Kemudian para pelaku di amankan ke Dit Resnarkoba Polda NTB guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.





