KabarNTB, Mataram – Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di dua lokasi berbeda, yakni di Parkiran Epicentrum Mall dan Pasar Bertais Sandubaya Mataram.
Di lokasi parkiran Epicentrum Mall, Tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MC, warga Dusun Kerepet, Desa Prampuan, Kecamatan Labuapi, Kabuapten Lombok Barat dan PE, warga Dusun Kelongkong, Desa Keranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Fadlie Pangestu Muhamad warga Jalan Lasbaun, Kelurahan Pengkase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang tentang kehilangan sepeda motor di halaman parkir Lombok Epicentrum Mall pada Senin 8 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 Wita.

Tersangka beraksi mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci duplikat. Hal ini memungkinkan, karena salah satu tersangka bekerja ditempat yang sama dengan korban dan sebelumnya pernah meminjam kendaraan korban kemudian membuat kunci duplikatnya. Setelah berhasil menghidupkan kendaraan tersebut, tersangka MC dibantu oleh tersangka PE membawa motor tersebut pulang ke rumahnya.
“Dilihat dari lokasi hilangnya motor tersebut, petugas merasa curiga mengingat keluar parkir dalam Epicentrum harus menunjukkan karcis parkir, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada tanggal 9 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita berhasil mengamankan tersangka MC ditempat kerjanya di toko kaca mata di Lombok Epicentrum Mall,” jelas Artanto.
“Dari pengakuan tersangka petugas sekitar pukul 19.00 Wita kembali berhasil mengamankan tersangka PE di rumahnya di Labuapi Lombok Barat,” imbuhnya, sembari menambahkan, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit Sepeda Motor.
Sementara itu, di lokasi pencurian di pasar Bertais Sandubaya Mataram, Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap pelaku berinisial LH, warga Dusun Karang Bucu, Desa Tegal, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat pada Selasa 9 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.
Ia sebelumnya telah mencuri motor milik korban Selamet, warga Dusun Sedayu Tengah, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri Lombok Barat. Motor itu dibawa kabur dari depan salah satu warung kopi di Pasar Bertais pada Minggu 7 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.
“Tersangka LH berhasil di tangkap saat sedang beraktivitas di Pasar Bertais pada Selasa tanggal 9 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 Wita. Dari pengakuan tersangka, Ia mengambil kendaraan korban yang terparkir didepan warung saat korban ke kamar mandi. Karena kunci motor korban masih tergantung di kendaraan, tersangka dengan leluasa membawa kabur morot tersebut,” terang Artanto.
Dari tangan LH, Tim mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor milik korban. Selanjutnya para tersangka diamankan ke Mako Polda NTB dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka MC dan PE dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan untuk tersangka LH dikenakan padal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(NK)





