KabarNTB, Lombok Barat – Sebanyak 40 orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang selama ini dititipkan di Rutan Polres Lombok Barat dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Dusun Tongkek, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat 17 Juli 2020.
Para tahanan titipan yang dipindahkan itu adalah yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) maupun yang telah memiliki penetapan penahanan dari PN setempat.

Kasat Tahti Polres Lobar, Iptu Agus Priyo W, mengatakan, pelimpahan tahanan tersebut atas seijin dari Kapolres Lombok Barat. Namun, sebelum dilimpahkan puluhan warga rutan dilakukan Rapid Test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat untuk memastikan kondisi para tahanan dalam keadaan sehat.
“Setelah dinyatakan hasil Rapid Test Non Reaktif barulah mereka dibawa ke Lapas Klas IIA Mataram menggunakan tiga unit Mobil Tahanan Polres Lobar dan Kejari Mataram,” jelasnya.
Pemindahan para tahanan mendapat pengawalan ketat oleh petugas Kejaksaan dan dibantu dari Tim Puma Polres Lobar. “Pemindahan para tahanan tersebut tetap mematuhi aturan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Pemindahan puluhan orang tahanan tersebut karena daya tampung Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar telah melebihi kapasitas.
“Para tahanan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana kriminal serta penyalahgunaan obat terlarang jenis Narkotika dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram,” jelas Agus Priyo.
Sebelumnya, Polres Lobar juga telah berkoordinasi dengan Kajari Mataram yang di wakili oleh Kasi Pidum Jaksa Madya Pintono Hartoyo dan menyetujui pemindahan itu, mengingat situasi dan kondisi yang ada di Rutan Polres Lobar.(NK)

