Gagalkan Transaksi Ganja di Area Kampus Unram, Polisi Amankan 8 Orang

KabarNTB, Mataram – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap 8 (delapan) orang tersangka ketika akan bertransaksi Narkoba jenis ganja di dalam area salah satu kampus Universitas Mataram (Unram) Rabu 15 Juli 2020 lalu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK dalam pernyataan resmi Senin 20 Juli 2020, menerangkan, penangkapan yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol I Ketut Sukarja itu merupakan hasil dari pengembangan kasus terhadap tersangka RTA yang sebelumnya diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 19.47 Wita.

“Dari keterangan tersangka RTA, Tim mendapat informasi bahwa di Fakultas Ekonomi Universitas Mataram di Jalan Pendidikan, Kelurahan Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram akan ada transaksi narkoba,” jelas Artanto.

Kabid Humas Polda NTB didampingi penyidik Dit Resnarkoba menunjulkan barang bukti ganja dan para tersangka yang berhasil diamankan dalam penangkapan di area kamous Unram

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dan Tim mendapati beberapa orang sedang berkumpul di tempat duduk yang ada di depan ruang Sekretariat Unit Kegiatan Fakultas (UKF) Program Studi Diploma 3 (D3) Akutansi Pajak Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, masing-masing berinisial AIT (40 tahun) asal Mapin Rea Sumbawa yang berdomisili di Jalan Nintan 2 Blok C-24 Dusun BTN PBSA Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, MSA (26 tahun) asal Lape Sumbawa, berdomisili di Jalan Raden Panji Blok B Kelurahan Kekalik Jaya, Sekarbela Kota Mataram,. SHY (26 tahun) asal Dompu, berdomisili di Jalan Leo 5 No 26 Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan HKJ (26 tahun) warga Lingkungan Sukaraja Timur, Ampenan Kota Mataram.

Terduga lainnya adalah GYM (25 tahun) asal Ende NTT berstatus Pelajar/Mahasiswa, berdomisili diJalan Bekisar No 1 BTN Rontu Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima, MP (24 tahun), warga Jalan Kartini GG Komodo No 19, Kelurahan Monjok, Selaparang Kota Mataram, JAG (24 tahun), asal Surabaya,m berstatus Pelajar/Mahasiswa, berdomisili di Jalan Brantas No 3 Perumnas Kelurahan Tanjung Karang, Sekarbela Kota Mataram dan FH (29 tahun), warga Jalan Swasembada IIIA/12 Kekalik Timur Kelurahan Kekalik Jaya, Sekarbela Kota Mataram.

Dari penangkapan delapan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak plastic (Tupperware) warna bening dengan tutup warna hijau yang di dalamnya berisi 16 poket kecil daun, biji dan batang kering narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan seberat 14,13 gram, 1 buah tabung plastic warna putih transparan yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat bersih seberat 2 gram, 1 buah tabung atau toples kaca warna bening yang tutupnya berwarna putih dan terdapat sebuah lobang yang ditutup dengan gulungan kertas tissue warna putih di dalamnya berisi daun, biji dan batang kering narkotika jenis Ganja yang telah dicampur dengan tembakau dengan berat bersih seberat 3,89 gram, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang di dalamnya terdapat 1 linting daun, biji dan batang kering narkotika jenis ganja yang dilinting dengan plastic bening dan pada ujung lintingan tersebut terdapat gulungan kertas warna putih dengan berat 0,17 gram, 1 bungkus kecil daun, biji dan batang kering narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastic warna bening dengan berat bersih seberat 2,67 gram, serta 2 bungkus kecil daun, biji dan batang kering narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip bening dengan berat bersih seberat 2,01 gram.

“Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Artanto.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses