Sat Lantas Polres Loteng Pasang Pembatas Jarak Pengendara di Lampu Merah

KabarNTB, Lombok Tengah – Satlantas Polres Lombok Tengah dan Dinas Perhubungan setempat, memasang tanda jaga jarak di setiap lampu merah untuk membatasi jarak antar pengendara. Hal ini merupakan upaya Pemerintah Daerah, Polres dan Kodim 1620 Lombok Tengah dalam ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kasatlantas Polres Lombok Tengah, AKP Marully mengatakan, pemasangan tanda jaga jarak atau physical distancing di setiap lampu merah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Pengecatan badan jalan sebagai pembatas jarak antar pengendara oleh Sat :Lantas Polres Loteng dan Dishus setempat

“Untuk saat ini baru dua titik yang dipasangkan tanda physical distancing yakni lampu merah perempatan PLN Praya dan Kodim 1620 Praya,” ujarnya, Senin 20 Juli 2020.

Dengan adanya pemasangan tanda jaga jarak tersebut masyarakat bisa membatasi dirinya saat berkendara dan berhenti di lampu merah. Pihaknya sampai saat ini terus melakukan sosialisasi untuk penerapan kepada masyarakat.

“Kedepan juga akan kita pasang di semua tempat lampu merah di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Dikatakan, pemasangan dan penerapan pembatas jaga jarak di lampu merah itu akan dilaksanakan sampai kondisi normal, tergantung dari arahan pimpinan atau Pemerintah. “Dalam penerapannya, kita tetap melakukan pengawalan sekaligus sosialisasi di jam-jam tertentu,” katanya.

Ia menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan selalu tertib berlalu lintas saat berkendara.”Tetap pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” pungkasnya.(NK)

Komentar