KabarNTB, Lombok Tengah – Seorang pengedar sabu berinisial AM (35 tahun) warga Desa Rambitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres setempat pada Kamis 2 Juli 2020.
“Pelaku yang merupakan pemuda pengangguran itu ditangkap saat ransaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di wilayah Pasar Seni Kuta,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian yang memimpin langsung Tim saat penangkapan, Jumat 3 Juli 2020.

Sebelumnya Tim menerima laporan masyarakat tentang aktitifitas transaksi narkotika jenis sabu di TKP. Atas laporan itu Kasat Narkoba bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti jenis sabu, sehingga pelaku langsung digelandang ke Polres Lombok Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 16 poket sabu dengan rincian 1 poket sabu seberat 0.40 gram, 1 poket sabu seberat 0.44 gram, 1 poket sabu seberat 0.35 gram, 1 poket sabu seberat 0.40 gram, 1 poket sabu seberat 0.65 gram, 1 poket sabu seberat 0.40 gram, 1 poket sabu seberat 0.39 gram, 1 poket sabu seberat 0.40 gram, 1 poket sabu seberat 0.36 gram, 1 poket sabu seberat 0.35 gram, 1 poket sabu seberat 0.36 gram, 1 poket sabu seberat 0.39 gram, 1 poket sabu seberat 0.35 gram, 1 poket sabu seberat 0.40 gram, 1 poket sabu seberat 0.53 gram, 1 poket sabu seberat 0.40 gram, 3 buah Handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 260.000.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Hizkia.(NK)

